Latar Belakang
Kebijakan fiskal merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pertumbuhan, serta mengurangi ketimpangan sosial. Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan RI mengeluarkan beberapa kebijakan strategis, antara lain penerapan global minimum tax 15%, insentif PPN rumah tapak dan satuan rumah susun, serta kebijakan efisiensi belanja negara yang diperkirakan dapat menghemat Rp306,7 triliun anggaran.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengantisipasi perlambatan ekonomi global, potensi defisit APBN, serta praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Namun, kebijakan tersebut tidak terlepas dari potensi isu yang muncul, khususnya praktik ‘resale’ atau mark-up margin keuangan yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Permasalahan
Meskipun kebijakan fiskal terbaru memiliki arah yang positif, terdapat sejumlah masalah yang perlu dicermati:
- Potensi mark-up harga dalam insentif PPN rumah – developer bisa menaikkan harga rumah dengan dalih adanya subsidi pemerintah.
- Risiko misuse dana pemerintah di bank – alokasi Rp200 triliun dana pemerintah ke bank harus benar-benar disalurkan untuk kredit produktif.
- Pengawasan yang lemah terhadap global minimum tax – perusahaan multinasional masih berpeluang mencari celah melalui transfer pricing.
- Efek penghematan anggaran terhadap pelayanan publik – pemangkasan berpotensi mengganggu proyek infrastruktur dan layanan dasar.
Pembahasan
- Global Minimum Tax 15%
Penerapan pajak minimum global merupakan langkah progresif untuk mencegah penghindaran pajak. Indonesia sebagai anggota OECD menegaskan komitmen dalam menciptakan keadilan pajak antarnegara. Namun, tanpa sistem pengawasan yang kuat, perusahaan multinasional dapat menggunakan metode profit shifting atau resale kontrak keuangan untuk tetap menekan kewajiban pajak.
- Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun
Insentif PPN yang ditanggung pemerintah diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah. Namun, potensi resale margin muncul ketika developer menjadikan insentif ini sebagai alasan menaikkan harga jual. Akibatnya, tujuan membantu masyarakat berpenghasilan menengah-bawah justru tidak tercapai.
- Efisiensi Belanja Negara
Inpres No.1 Tahun 2025 menargetkan penghematan Rp306,7 triliun untuk menjaga defisit fiskal. Tetapi, jika tidak dilakukan hati-hati, penghematan bisa menjadi pemotongan membabi buta yang merugikan masyarakat, misalnya pemotongan program subsidi atau proyek vital.
- Dana Pemerintah ke Bank
Penempatan Rp200 triliun dana pemerintah di bank dimaksudkan untuk kredit produktif. Namun, jika bank menyalurkan dengan margin bunga tinggi, sektor UMKM justru terbebani. Risiko resale muncul bila dana dialihkan ke instrumen non-produktif seperti obligasi atau afiliasi tertentu.
Tabel Ringkasan Kebijakan dan Isu Potensia

| Kebijakan Utama | Tujuan Pemerintah | Potensi Isu Resale / Risiko |
| Global Minimum Tax 15% |
Cegah penghindaran pajak perusahaan multinasional |
Profit shifting, manipulasi kontrak keuangan |
| Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun | Meningkatkan daya beli masyarakat menengah | Developer menaikkan harga(mark-up) |
| Efisiensi Belanja Negara | Hemat Rp306,7 triliun, jaga defisit fiskal | Pemangkasan layanan publik dan subsidi vital |
| Dana Pemerintah ke Bank | Salurkan kredit produktif untuk UMKM | Margin bunga tinggi, misuse dana ke investasi lain |

- Global Minimum Tax 15% → Risiko profit shifting dan kontrak fiktif.
- Insentif PPN Rumah Tapak & Rumah Susun → Potensi mark-up harga oleh developer.
- Efisiensi Belanja Negara → Penghematan APBN tapi berisiko pemotongan layanan publik.
- Dana Pemerintah ke Bank → Risiko margin bunga tinggi & penyalahgunaan dana
Kesimpulan
Kebijakan fiskal terbaru Kementerian Keuangan merupakan langkah penting untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Global minimum tax, insentif PPN, efisiensi belanja, dan penyaluran dana ke bank semuanya dirancang untuk mendorong pertumbuhan, meningkatkan penerimaan, serta menjaga stabilitas fiskal.
Namun, potensi masalah resale margin keuangan tidak boleh diabaikan. Praktik mark-up harga, misuse dana, hingga spekulasi di sektor properti bisa melemahkan dampak positif kebijakan. Oleh karena itu, transparansi, regulasi ketat, serta pengawasan independen menjadi kunci agar kebijakan fiskal benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas.



