Bandar Lampung — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar Upacara Peringatan Hakordia serta Kuliah Umum bertema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”. Kegiatan berlangsung di Gedung Auditorium Pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Selasa, 9 Desember 2025.
Upacara Peringatan Hakordia
Upacara dimulai pada pukul 07.30 WIB dan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kejati Lampung. Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hakordia 2025.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa Hakordia merupakan momentum refleksi nasional untuk memperkuat komitmen mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. Tema tahun ini, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, namun merupakan instrumen untuk mencapai tujuan konstitusional, yakni memajukan kesejahteraan umum.
Jaksa Agung juga menyoroti potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024, sebagai cerminan nyata dampak destruktif korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kuliah Umum di Universitas Bandar Lampung
Usai upacara, Kajati Lampung menghadiri Kuliah Umum di Gedung Auditorium Pascasarjana UBL. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UBL, Dekan Fakultas Hukum UBL beserta jajaran, Wakajati Lampung, Asisten Intelijen, Asisten Pidsus, para koordinator dan kasi, serta perwakilan jaksa fungsional. Tidak kurang dari 150 mahasiswa dari berbagai jurusan mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Kajati Lampung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan mandat konstitusional yang berkaitan langsung dengan upaya negara mewujudkan kesejahteraan rakyat. Korupsi, sebagai extraordinary crime, dipandang mampu menggerus legitimasi negara, menghambat pembangunan, serta mengurangi kapasitas fiskal untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Kajati, penanganan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan holistik, mencakup tindakan represif, preventif, dan edukatif.
Kuliah umum menghadirkan Asisten Intelijen Kejati Lampung, Dr. Fajar Gurindro, ST, SH, MH., sebagai narasumber dengan materi berjudul “Manifestasi Kedaulatan Bangsa dalam Penegakan Hukum Pidsus Menyongsong Indonesia Emas”.
Komitmen Penegakan Hukum dan Edukasi Publik
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat evidence-based prosecution, meningkatkan pendidikan publik mengenai bahaya korupsi, serta memperluas kolaborasi dengan dunia akademik sebagai mitra strategis pengembangan kajian hukum dan peningkatan sumber daya manusia.
Melalui momentum Hakordia 2025, Kejati Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kesadaran kolektif, menolak setiap bentuk penyimpangan, serta menjunjung tinggi integritas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan kehidupan rakyat yang lebih makmur.



