SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Lifestyle

Kejati Lampung Bersinergi dengan BNI Metro Gelar Penerangan Hukum Bahas Kejahatan Perbankan, Pinjol Ilegal dan Judi Online

kejati pinjol judol

Metro, 8 Oktober 2025 — Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersinergi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Metro dalam kegiatan Penerangan Hukum yang digelar pada Rabu (8/10/2025) pukul 18.30 WIB bertempat di Gedung Utama BNI Cabang Metro. Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Bulan Mutu sektor perbankan dan dihadiri oleh seluruh civitas BNI Cabang Metro seusai jam pelayanan.

Pimpinan Cabang BNI Metro, Aan Sastradiningrat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Lampung atas sinergi yang terjalin dalam memberikan pencerahan hukum kepada insan perbankan, khususnya mengenai kejahatan perbankan dan upaya penegakan supremasi hukum terhadap fenomena pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan judi online (judol).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini menghadirkan narasumber dari Kejati Lampung, yakni Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH, Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH, serta Humas Ahli Muda M. Isa Ansori, SKom, SH, MH, bersama Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Dalam paparannya, Tim Seksi Penkum Kejati Lampung menjelaskan bahwa tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bank merupakan dua kategori kejahatan yang berbeda secara konseptual, namun kerap saling beririsan dalam praktik.

Tindak pidana perbankan mengacu pada pelanggaran hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem, lembaga, atau kegiatan perbankan secara melawan hukum — seperti manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan kredit, penggelapan dana nasabah, hingga praktik bank tanpa izin.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Sementara tindak pidana di bank lebih menyoroti perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam lingkungan lembaga perbankan, seperti korupsi internal, suap, atau pencurian data nasabah oleh pegawai bank.

Transformasi digital di sektor perbankan, meski meningkatkan efisiensi, juga menghadirkan risiko kejahatan siber. Fenomena pinjol ilegal dan judi online menjadi contoh ancaman sosial-hukum yang berdampak pada stabilitas keuangan nasional. Meskipun keduanya berada di luar sistem perbankan formal, aktivitas tersebut berkaitan erat dengan perilaku finansial masyarakat dan berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap sistem keuangan.

Tim Kejati Lampung menegaskan bahwa negara wajib melindungi sektor perbankan sebagai instrumen vital perekonomian publik. Regulasi yang kuat perlu diimbangi dengan pengawasan digital forensik yang adaptif agar tidak hanya menciptakan kepatuhan administratif, tetapi juga efektivitas penegakan hukum substantif.

Sinergi antara otoritas keuangan, aparat penegak hukum, dan lembaga teknologi digital menjadi kunci untuk mewujudkan sistem keuangan yang aman dan berintegritas.

Sebagai tindak lanjut, Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memberikan edukasi hukum, menjelaskan prosedur pelaporan dan perlindungan hukum bagi korban pinjol ilegal maupun judol, serta menegaskan komitmen negara terhadap penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Melalui kegiatan ini, Kejati Lampung berharap dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga melindungi dan mencerahkan kehidupan bermasyarakat.

× Advertisement
× Advertisement