SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 4 Bandar Lampung, Tanamkan Empat Pilar Kebangsaan dan Kesadaran Hukum Sejak Dini

jaksa masuk sekolah

Bandar Lampung, 4 Februari 2026 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMKN 4 Bandar Lampung, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusional Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum, wawasan kebangsaan, serta karakter generasi muda di Provinsi Lampung.

Mengangkat tema “Pemahaman Wawasan Kebangsaan, khususnya Nilai-Nilai Empat Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), Pencegahan Kenakalan Remaja, Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak, Membangun Karakter Positif, serta Implementasi Bela Negara”, kegiatan ini diikuti oleh 50 pelajar dan sejumlah dewan guru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menegaskan bahwa Program JMS merupakan instrumen strategis Kejaksaan dalam melakukan pendekatan edukatif kepada pelajar sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam membina dan melindungi generasi muda sejak dini.

“Program ini menjadi bagian penting dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum secara preventif, agar pelajar mampu memahami hak dan kewajibannya serta menjauhi perilaku yang melanggar hukum,” ujarnya.

Tim pemateri yang hadir antara lain Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH, Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi JS, SH, MH, Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH, MH, serta Humas Ahli Muda M. Isa Ansori, SH, MH, bersama Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Kepala SMKN 4 Bandar Lampung, Hj. Dewi Ningsih, MPd, didampingi Kacabdin Wilayah I, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan JMS di sekolahnya. Ia menilai program ini sangat membantu dunia pendidikan dalam mengenalkan hukum kepada siswa sejak dini.

Dalam pemaparan materi, para jaksa menekankan bahwa pemahaman terhadap Empat Pilar Kebangsaan menjadi fondasi penting dalam membentuk karakter pelajar yang berintegritas, memiliki semangat kebangsaan, serta mampu menyikapi perbedaan secara dewasa dan bertanggung jawab, termasuk dalam interaksi di ruang digital.

Selain itu, siswa juga mendapatkan edukasi hukum terkait pencegahan kenakalan remaja, penanggulangan kekerasan terhadap anak, serta risiko hukum dari pelanggaran yang kerap melibatkan pelajar. Penekanan diberikan pada pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, bebas kekerasan, dan menjunjung tinggi nilai saling menghormati.

Kejati Lampung menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, sehingga negara wajib hadir memberikan perlindungan serta penegakan hukum secara tegas. Melalui kegiatan ini, siswa diharapkan memiliki keberanian menolak kekerasan dan memahami mekanisme pelaporan yang tersedia.

Program JMS juga menanamkan pemahaman bahwa bela negara bagi generasi muda dapat diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum, disiplin, semangat belajar, prestasi, serta menjaga persatuan bangsa.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Kejati Lampung berharap kegiatan ini memberikan dampak positif dan berkelanjutan dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan, serta siap menjadi bagian dari pembangunan nasional.

× Advertisement
× Advertisement