SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan

kejati ijin hutan

Bandar Lampung — Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P pada areal PT I di Provinsi Lampung.

Penyidikan telah berlangsung lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

59 Saksi dan 3 Ahli Telah Diperiksa

Tim penyidik telah memeriksa 59 saksi yang terdiri dari:

  • 8 saksi dari PT I
  • 13 saksi dari PT P
  • 14 saksi dari pemerintah daerah dan provinsi
  • 24 saksi dari kelompok tani

Selain itu, tiga orang ahli juga telah diperiksa. Jumlah saksi dan ahli masih dapat bertambah sesuai kebutuhan pembuktian perkara.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Penggeledahan di Lampung hingga Luar Daerah

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Lampung maupun di luar daerah, termasuk di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Perhitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung

Besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik.

PT P Titipkan Rp100 Miliar

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

PT P telah mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan hukum kepada Kejati Lampung. Pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dalam pengembalian kerugian negara. Dana akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Penyidik menegaskan bahwa penitipan uang tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Komitmen Perbaikan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif serta mendorong pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak terkait, demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Lampung sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3).

× Advertisement
× Advertisement