Bandar Lampung — 10 Desember 2025. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Rabu (10/12/2025), Tim Penyidik Pidsus mengungkap telah melakukan rangkaian penggeledahan di enam wilayah, yaitu Kecamatan Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan dan Way Lima. Penggeledahan dilakukan untuk melacak aset para pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Adapun rincian aset yang berhasil diamankan antara lain:
Aset yang Disita
1. Kendaraan Bermotor
- 8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor)
Estimasi nilai: Rp1.000.000.000
2. Uang Tunai & Mata Uang Asing
- Uang rupiah dan 27 lembar pecahan 100 USD
- Estimasi nilai total: Rp2.273.148.653
3. Tanah dan Bangunan (Modus Nominee)
- 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain namun dikuasai tersangka
- Estimasi nilai: Rp41.000.000.000
4. Tas Branded Bernilai Tinggi
- 40 unit tas mewah
- Estimasi nilai: Rp800.000.000
Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp45.273.148.653.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kejati Lampung juga memastikan bahwa proses penelusuran dan penyitaan aset akan terus dilakukan hingga seluruh hasil kejahatan korupsi berhasil diamankan negara.



