Koperasi Sahabat 88 Nusantara secara resmi melakukan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) untuk bidang pertambangan logam mulia serta aktivitas penunjang pertambangan lainnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memperkuat legalitas dan mendukung pengembangan usaha koperasi secara berkelanjutan.
Penambahan KLBI tersebut dimaksudkan agar seluruh kegiatan usaha koperasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penyesuaian dan perluasan klasifikasi usaha, koperasi diharapkan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan kegiatan operasional serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Pengurus Koperasi Sahabat 88 Nusantara menyampaikan bahwa pengembangan usaha di sektor pertambangan logam mulia akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, koperasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha memberikan manfaat ekonomi bagi anggota serta berdampak positif bagi masyarakat sekitar.
Selain bidang pertambangan logam mulia, koperasi juga menambahkan KLBI untuk aktivitas penunjang pertambangan, yang mencakup berbagai kegiatan pendukung seperti jasa pengolahan, pengangkutan, dan layanan lain yang berkaitan dengan sektor pertambangan.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas ruang lingkup usaha koperasi sekaligus meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan anggota.
Dengan penambahan KLBI tersebut, Koperasi Sahabat 88 Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus berkembang sebagai badan usaha koperasi yang profesional, taat hukum, dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.



