SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Hukum Sosial

Lembaga LPAKN RI Projamin Ajukan Permohonan Informasi Publik Dana Desa ke Dinas PMD Kabupaten Tanggamus

permohonan informasi.png

Tanggamus– Lembaga LPAKN RI Projamin yang melaksanakan fungsi Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia, secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus]. Permohonan tersebut terkait dengan permintaan salinan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang menerima dana tambahan Insentif Desa Tahun Anggaran 2024. Kamis (18/9).

Langkah ini diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan dana desa.

Ketua LPAKN RI Helmi menegaskan, keterbukaan informasi publik di tingkat desa menjadi penting karena dana desa bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

“Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral pemerintah kepada rakyat. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana desa dialokasikan dan apa hasil yang sudah dicapai,” tegasnya.

Dalam surat resmi yang diajukan, LPAKN RI Projamin meminta agar Dinas PMD menyediakan akses dokumen LKPJ atau memberikan arahan prosedur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Meraka juga menambahkan, jika permohonan informasi tidak direspons dalam batas waktu 10 hari kerja sesuai aturan KIP, pihaknya akan menempuh langkah keberatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten atau melanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi.

Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Lebih lanjut kadis pmd saat dikonfirmasi kepala dinas PMD Tanggamus, Bpk. Arpin membenarkan surat tersebut sudah kami terima, pada tindaka lanjutnya akan pelajari terkait isi surat tersebut.

× Advertisement
× Advertisement