SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Pemerintah

Liputan Berujung Kekerasan, Odih Kodari Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di PT GRS

odih kodari 1
Foto: Kordinator Liputan, Bacobae.id, Odih Kodari.

Serang – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng dunia pers Indonesia. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput penyegelan pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Peristiwa ini terjadi setelah tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi mendadak terhadap pabrik yang diduga melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Menurut laporan, para jurnalis yang hadir atas undangan resmi KLHK mengalami intimidasi, penghadangan, hingga kekerasan fisik dari oknum petugas keamanan pabrik dan sekelompok orang tak dikenal.

wartawan dikeroyok saat liputan di pt grs serang banten

Wartawan dikeroyok saat liputan di PT GRS

Beberapa wartawan bahkan sempat disandera dan dianiaya secara brutal setelah pejabat KLHK meninggalkan lokasi. Salah satu korban, Rifky, mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Menanggapi kejadian ini, Kordinator Liputan Nasional, Bacobae.id, Odih Kodari, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Odih mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses pelaku secara hukum yang berlaku dan menjamin perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua LSIM Banten Apresiasi DPRD Kabupaten Tangerang Raih Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut

“Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi,” ujar Pria yang akrab disapa Oki.

“Wartawan bukan musuh, wartawan mitra kontrol sosial. Saya meminta kepolisian bertindak cepat menangkap dan memproses para pelaku tanpa pandang bulu. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” tandasnya.

Dari sisi regulasi, Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pers menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Insiden ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pemkab Tangerang Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut

Reporter : Sa’i Supandi

 

× Advertisement
× Advertisement