Bandar Lampung – Merasa tidak mendapatkan keterbukaan informasi terkait Laporan Pertanggungjawaban sejumlah Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) Kabupaten Tanggamus resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Kamis (21/11/2025).
Langkah ini diambil setelah berbagai upaya lembaga tersebut untuk memperoleh dokumen dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus tidak mendapatkan respons yang memadai.
Ketua DPK LPAKN RI PROJAMIN Kabupaten Tanggamus, Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa penerima Dana Insentif. Dari total 57 desa yang diminta, PMD hanya menyerahkan 15 LPJ, jumlah yang dinilai tidak memenuhi kebutuhan pemohon.
“Dari 57 desa yang kami mintakan datanya, PMD hanya memberikan 15 LPJ. Itu jelas tidak memenuhi substansi tujuan kami sebagai pemohon,” tegas Helmi.
Ia menambahkan bahwa permohonan informasi tersebut diajukan berlandaskan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Helmi menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan.
“Niat kami meminta keterbukaan ini 100% konstruktif. Tidak ada 0,1% pun yang bersifat destruktif,” ujarnya.
Melalui pengajuan sengketa ini, Helmi berharap Komisi Informasi Provinsi Lampung dapat memberikan pelayanan yang transparan serta memastikan terpenuhinya hak publik atas informasi.
“Kami berharap Komisi Informasi dapat memberikan layanan yang transparan dan memuaskan bagi semua pihak yang bersengketa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus belum memberikan jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.



