SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

MAKELAR KASUS MA ZAROF RICAR DIVONIS 16 TAHUN PENJARA, UANG RP915 MILIAR DAN EMAS 51 KG DIRAMPAS UNTUK NEGARA

zarof

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap makelar kasus di Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perannya dalam skandal suap pengurusan perkara di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (18/6/2025), majelis hakim menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia disebut menerima suap dalam jumlah fantastis untuk mengatur dan mempengaruhi putusan perkara di Mahkamah Agung.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, dan merampas aset hasil tindak pidana untuk negara,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Aset yang dirampas dari tangan Zarof termasuk uang tunai sebesar Rp915 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram. Majelis menyatakan aset tersebut merupakan hasil dari praktik makelar kasus yang dilakukannya selama bertahun-tahun.

Jaringan Suap di MA Terbongkar

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Kasus Zarof Ricar menjadi sorotan karena membuka tabir gelap praktik suap dan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa Zarof berperan sebagai penghubung antara pihak yang berperkara dan hakim agung.

Ia mengatur aliran dana untuk memengaruhi putusan kasasi maupun peninjauan kembali, melibatkan sejumlah pejabat di internal MA, termasuk panitera dan oknum hakim.

KPK menyebut Zarof mengelola jaringan kompleks dan rapi, yang memanfaatkan celah dalam sistem peradilan. Uang suap yang dikumpulkan disebut-sebut berasal dari puluhan kasus yang ia tangani secara ilegal.

KPK Apresiasi Putusan Pengadilan

Wakil Ketua KPK menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada Zarof. “Ini merupakan langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Kita berharap ini menjadi efek jera dan membuka ruang bersih-bersih di MA,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

KPK juga mengapresiasi keputusan hakim yang merampas aset dalam jumlah besar untuk negara. “Ini penting sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara dan menegaskan bahwa korupsi tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga harus dikembalikan hasil kejahatannya,” tambahnya.

Langkah Reformasi MA Dituntut

Pasca vonis Zarof Ricar, dorongan untuk reformasi di tubuh Mahkamah Agung kembali mencuat. Lembaga-lembaga pengawas dan masyarakat sipil mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, integritas hakim, dan transparansi proses hukum di MA.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebocoran integritas di lembaga peradilan dapat berdampak luas pada keadilan hukum di Indonesia.(Red)

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut
× Advertisement
× Advertisement