Jakarta – Pencegahan tindak pidana korupsi dana desa tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan juga membutuhkan peran aktif masyarakat melalui mekanisme sosial kontrol.
Model kerangka sosial kontrol berbasis masyarakat desa menempatkan warga sebagai aktor utama dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana desa. Dengan adanya kontrol sosial, aparatur desa diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran pembangunan.
Menurut konsep yang dikembangkan, terdapat beberapa unsur penting dalam pengawasan berbasis masyarakat, yakni:
1. Aktor Pengawasan meliputi masyarakat umum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa seperti Karang Taruna dan PKK, media lokal, jurnalisme warga, hingga LSM dan akademisi.
2. Instrumen Sosial Kontrol berupa transparansi melalui papan informasi dan website desa, musyawarah desa, mekanisme laporan dugaan penyimpangan (whistleblowing), audit sosial, serta sanksi sosial.
3. Mekanisme Pengawasan dimulai dari tahap perencanaan program, pelaksanaan pembangunan, hingga pertanggungjawaban laporan realisasi anggaran.
Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, alur eskalasi laporan dapat dilakukan mulai dari forum warga atau BPD, kemudian diteruskan ke inspektorat, hingga aparat penegak hukum apabila terbukti ada tindak pidana.
“Dengan keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap, maka dana desa bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Sosial kontrol adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi,” ujar salah satu penggiat transparansi desa.
Penguatan literasi keuangan, partisipasi aktif dalam musyawarah desa, serta perlindungan terhadap pelapor juga menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.
Melalui mekanisme ini, diharapkan penggunaan dana desa di seluruh wilayah dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



