Pesawaran – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana sepanjang bulan Agustus 2025. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak lima kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor satu kasus, pencurian biasa satu kasus, persetubuhan anak di bawah umur tiga kasus, serta penyerahan dua pucuk senjata api ilegal. Dari total kasus itu, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Pesawaran, Kompol Sugandhi Satria Nugraha, didampingi Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan dan Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga, dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (22/8/2025).
“Modus operandi kasus Curat umumnya dengan merusak pintu atau jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang berharga,” jelas Kompol Sugandhi.
Menurutnya, salah satu kasus yang menjadi atensi adalah pencurian dengan pemberatan di sebuah Alfa Mart wilayah Padang Cermin. Pelaku berinisial YW, asal Sleman, Yogyakarta, membobol toko dengan cara merusak dinding kamar mandi lalu menggasak berbagai barang.
“Kami berhasil mengungkap kasus Curat Alfa Mart ini. Pelaku juga mencoba membobol brankas dengan membawa peralatan seperti palu, linggis, dan dongkrak,” ungkapnya.
DPO Diminta Serahkan Diri
Wakapolres menegaskan, pihaknya masih memburu sejumlah pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami imbau agar para pelaku segera menyerahkan diri. Dimanapun bersembunyi, kami akan tetap melakukan pengejaran,” tegas Kompol Sugandhi.
Selain pengungkapan kasus kriminal, Polres Pesawaran juga menerima penyerahan dua pucuk senjata api ilegal dari masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat yang masih menyimpan senjata api ilegal agar menyerahkannya ke Polsek atau Mapolres. Tidak akan diproses hukum, yang penting demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.
Peran CCTV Ditekankan
Kasat Reskrim IPTU Pande Putu Yoga menambahkan, dari total kasus tersebut terdapat enam kasus menonjol yang menjadi perhatian, yakni Curat, Curas, dan Curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat pemilik warung atau toko untuk memasang kamera pengawas.
“CCTV sangat membantu pengungkapan kasus. Kalau bisa pasang juga di bagian luar agar bisa jadi tambahan alat bukti saat melapor,” ujarnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan 82: Persetubuhan anak di bawah umur, ancaman 5–15 tahun penjara.
Daftar Tersangka
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial:
AR (36) – kasus Curat, FF (29), warga Desa Sinar Harapan, MZ alias F HA, YW (spesialis pembobol minimarket, asal Sleman), J – kasus Curas, RA dan T, warga Dusun Merawan, IW, warga Desa Gunung Rejo.



