Pesawaran – Jajaran Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran, kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan jalanan. Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Tegineneng.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Kunyayan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Saat itu korban bersama beberapa rekannya mengalami mogok kendaraan di jalur nasional tersebut. Para pelaku kemudian mendatangi korban dengan berpura-pura menawarkan bantuan.
Namun, alih-alih membantu, pelaku justru melakukan ancaman kekerasan dan meminta sejumlah uang kepada korban. Dalam kondisi tertekan, korban bersama rekannya menyerahkan uang kepada pelaku. Setelah pelaku pergi, korban menyadari satu unit handphone miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp9.790.000.
Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., Ps. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng, BRIPKA Bahrun Ilmi menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi korban yang sedang mengalami kesulitan di jalan.
“Pelaku datang dengan dalih membantu kendaraan mogok, namun kemudian melakukan ancaman dan pemerasan. Setelah itu korban menyadari handphonenya hilang,” jelasnya.
Melalui kerja cepat, petugas lebih dulu mengamankan satu orang pelaku. Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada satu pelaku lainnya yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh BRIPKA Bahrun Ilmi berhasil mengamankan pelaku berinisial A.U. (43) di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, beserta sejumlah barang bukti.
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tegineneng dalam menjaga keamanan di jalur strategis nasional yang rawan kejahatan.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Setiap gangguan kamtibmas akan kami tangani secara serius demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolsek.
Polsek Tegineneng juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif.


