Jakarta – Hingga berakhirnya masa kerja pada 31 Desember 2024, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat total kewajiban obligor dan debitur mencapai Rp 110,45 triliun. Namun, realisasi pengembalian baru sekitar Rp 30 triliun dalam bentuk uang tunai, tanah, bangunan, saham, hingga penyitaan aset.
Kasus BLBI yang bermula dari krisis moneter 1997–1998 ini masih menjadi skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 138 triliun. Dana yang awalnya ditujukan untuk menyelamatkan sistem perbankan justru diselewengkan oleh sejumlah konglomerat pemilik bank.
Daftar Obligasi dan Kewajiban Besar
Beberapa nama obligor yang masih tercatat memiliki kewajiban kepada negara antara lain:
-
Sjamsul Nursalim & Itjih Nursalim (BDNI) – Rp 4,58 triliun
-
Marimutu Sinivasan (Texmaco Group) – puluhan triliun
-
Samadikun Hartono (Bank Modern) – Rp 169 miliar
-
Grup Salim (BCA, Indocement, dll.) – diselesaikan lewat MSAA, masih menyisakan kontroversi aset
-
Hendra Rahardja (alm.) (Bank Harapan Sentosa) – puluhan triliun
Selain obligor utama, terdapat lebih dari 370 entitas obligor dan debitur yang tersebar dalam berbagai perusahaan maupun perseorangan.
Kinerja Satgas BLBI
Dalam kurun 2021–2024, Satgas BLBI berhasil melakukan langkah strategis:
-
Menyita dan menguasai aset tanah ribuan hektar di berbagai provinsi, termasuk di Jakarta, Bogor, Medan, dan Bali.
-
Melakukan pelelangan dan pemanfaatan aset eks obligor/debitur melalui LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara).
-
Menyelesaikan sebagian kewajiban melalui pembayaran langsung dan penyerahan saham.
Meski demikian, capaian tersebut masih jauh dari total kewajiban.
Pelimpahan Tugas Pasca Satgas
Seiring berakhirnya masa kerja, pemerintah melimpahkan kewenangan penagihan BLBI kepada:
-
Kementerian Keuangan (melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN dan LMAN) untuk mengelola dan melelang aset.
-
Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum pidana maupun perdata terhadap obligor bandel.
-
KPK dan Kepolisian tetap bisa terlibat dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi terkait BLBI.
Kasus BLBI menjadi simbol kerumitan penegakan hukum korupsi sistemik di Indonesia. Meski Satgas BLBI telah mengupayakan langkah agresif, pengembalian kerugian negara masih jauh dari tuntas.
Publik menanti komitmen pemerintah berikutnya untuk melanjutkan penagihan sisa kewajiban obligor/debitur. Apalagi sebagian besar nama yang terlibat masih aktif dalam dunia usaha dan memiliki kekuatan ekonomi signifikan.



