Pesawaran — Aktivitas tambang rakyat dinilai mampu menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah apabila dikelola secara legal, transparan, dan ramah lingkungan. Skema pertambangan rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya mineral melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Pesawaran, model tambang rakyat berbasis koperasi mulai dilirik sebagai solusi peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus memperluas lapangan kerja.
Dampak Ekonomi: Hitungan Sederhana yang Mudah Dipahami
Secara matematis, kontribusi tambang rakyat terhadap ekonomi lokal dapat dihitung dari tiga komponen utama:
- Nilai Produksi
- Perputaran Uang di Masyarakat
- Serapan Tenaga Kerja
Simulasi Nilai Produksi
Misalnya satu koperasi tambang rakyat memiliki:
- Luas IPR: 10 hektare
- Produksi rata-rata: 10 ton batuan/hari
- Kadar emas: 2 gram/ton
- Recovery (tingkat perolehan): 80%
Maka perhitungan produksi emas per hari:
- 10 ton × 2 gram = 20 gram
- 20 gram × 80% = 16 gram emas/hari
Jika harga emas diasumsikan Rp1.000.000/gram, maka:
- 16 gram × Rp1.000.000 = Rp16.000.000 per hari
Dalam 25 hari kerja:
- Rp16.000.000 × 25 = Rp400.000.000 per bulan
Artinya, satu koperasi kecil saja bisa menciptakan perputaran ekonomi sekitar Rp400 juta per bulan.
Efek Berganda (Multiplier Effect)
Dari Rp400 juta per bulan tersebut, biasanya terbagi untuk:
- 40% upah pekerja
- 30% operasional (BBM, alat, logistik)
- 20% pengembangan & cadangan
- 10% pajak & retribusi
Jika 40% untuk upah, maka:
- Rp400 juta × 40% = Rp160 juta masuk langsung ke masyarakat setiap bulan
Uang ini akan berputar kembali ke warung, UMKM, jasa transportasi, dan kebutuhan rumah tangga. Secara ekonomi lokal, uang tersebut dapat berputar 2–3 kali dalam satu bulan. Artinya, potensi dampak ekonomi riil bisa mencapai:
- Rp160 juta × 3 = Rp480 juta dampak ekonomi lanjutan
Serapan Tenaga Kerja
Satu koperasi tambang rakyat skala kecil rata-rata melibatkan:
- 20–40 pekerja langsung
- 10–20 pekerja tidak langsung (ojek, warung, pemasok)
Jika ada 5 koperasi aktif, maka:
- 5 × 30 pekerja = 150 tenaga kerja langsung
Belum termasuk sektor pendukung lainnya.
Legalitas Jadi Kunci
Agar tambang rakyat benar-benar membantu pertumbuhan dan bukan menimbulkan konflik, kunci utamanya adalah:
- Berizin resmi (IPR)
- Berbasis koperasi
- Pengolahan ramah lingkungan
- Transparansi produksi dan pajak
Pengawasan pemerintah daerah
Model ini berbeda dengan pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Potensi Peningkatan PAD
Jika dari satu koperasi terdapat kewajiban pajak dan retribusi 10%, maka:
- Rp400 juta × 10% = Rp40 juta per bulan
Dalam setahun:
- Rp40 juta × 12 = Rp480 juta per tahun dari satu koperasi
Jika terdapat 5 koperasi legal, potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mencapai:
- 5 × Rp480 juta = Rp2,4 miliar per tahun
Secara matematis, tambang rakyat yang dikelola secara profesional dan legal terbukti mampu:
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Membuka lapangan kerja
- Menggerakkan UMKM lokal
- Menambah PAD daerah
Dengan pengawasan ketat dan penerapan standar lingkungan, tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi bisa menjadi instrumen pembangunan berbasis masyarakat.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat menjadi faktor penentu agar pertumbuhan ekonomi berjalan seimbang dengan keberlanjutan lingkungan.




