SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Pemerintah

TPP ASN OKU Timur Disepakati Rp13,5 Miliar, DPRD Tegaskan Sesuai Aturan, BPKAD Bungkam

ketua dprd okut
Hermanto, Ketua DPRD OKU Timur

OKU Timur, 25 September 2025 – Permasalahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sempat menghebohkan pekan lalu akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Ketua DPRD OKU Timur, Hermanto.

Saat dikonfirmasi Selasa (23/9/2025) di ruang kerjanya, Hermanto menegaskan bahwa dasar hukum pemberian TPP telah jelas diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang penyusunan dokumen APBD 2025, serta Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 yang menyebutkan TPP hanya dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persetujuan DPRD.

Menurutnya, penerima TPP wajib memenuhi ketentuan masa kerja minimal 170 jam per bulan. Perhitungan didasarkan pada beban kerja, bukan unsur lain. “Keputusan BPKAD terkait hal ini sudah tepat. Saya dalam mengambil keputusan selalu berhati-hati agar jangan sampai terlibat memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Semua keputusan diambil secara kolektif kolegial dan berlandaskan aturan yang berlaku,” tegas Hermanto.

Dalam rapat paripurna DPRD OKU Timur bersama Pemerintah Daerah dan seluruh OPD pada Rabu (24/9/2025), telah disepakati bahwa pagu TPP Tahun 2025 sebesar Rp13.573.138.926,18 dan direncanakan segera dicairkan pada bulan ini.

Namun, di sisi lain, upaya klarifikasi atas polemik TPP masih menemui hambatan. Ketua DPP LSM Perintis Cakra Manunggal, Yudi Panjalu Putra, pada Rabu (24/9/2025) mencoba menghubungi Kepala BPKAD OKU Timur, Agustian, melalui telepon seluler, namun tidak mendapat jawaban. Saat mendatangi langsung kantor BPKAD, Yudi juga belum berhasil bertemu dengan Agus untuk meminta penjelasan resmi. (Red)

Pemkab Tangerang Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut

× Advertisement
× Advertisement