SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Hukum

Website Desa Rp14,6 Juta Disorot, Diduga Mark-Up dan Tanpa Kontrak, PMD OKU Timur Disebut Beri Arahan

pmd okut

OKU Timur – Penggunaan Dana Desa di Desa Sumedang Sari, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, menuai sorotan tajam. Anggaran pengadaan website desa sebesar Rp14.625.000 dinilai tidak wajar dan diduga kuat mengandung unsur penggelembungan harga (mark-up).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, website yang dipasang disebut hanya berupa profil desa standar. Di pasaran, pembuatan website dengan spesifikasi serupa umumnya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung fitur dan layanan tambahan. Selisih harga yang cukup signifikan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kewajaran dan transparansi pengadaan.

Lebih jauh, proyek bernilai belasan juta rupiah tersebut disinyalir tidak dilengkapi dokumen kontrak resmi antara Pemerintah Desa dan pihak penyedia jasa. Padahal, setiap penggunaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta didukung dokumen hukum yang sah seperti Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak kerja sama dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Informasi mengejutkan datang dari Nawi, operator desa yang juga menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa. Ia mengungkapkan bahwa pengadaan website tersebut bukan inisiatif murni pemerintah desa.

“Kami di desa sifatnya hanya menjalankan arahan dari dinas (PMD). Kami dianjurkan menyetor langsung ke penyedia melalui bendahara desa. Soal siapa vendornya dan rincian kontraknya, kami tidak dijelaskan,” ujarnya.

Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran Bernilai Rp7,09 Miliar, Selisih dengan HPS Hanya 1,73 Persen

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak luar dalam proses pengadaan, termasuk dalam penentuan penyedia jasa.

Dalam regulasi pengelolaan Dana Desa, setiap pengadaan barang dan jasa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta regulasi turunan terkait pengelolaan keuangan desa. Tanpa kontrak dan dokumen pendukung yang lengkap, penggunaan anggaran berpotensi melanggar prosedur administrasi dan membuka ruang penyimpangan.

Selain biaya awal yang dinilai tinggi, informasi yang beredar menyebutkan adanya beban biaya perawatan tahunan yang mencapai jutaan rupiah. Secara teknis, biaya domain .desa.id dan hosting standar umumnya tidak lebih dari Rp1–1,5 juta per tahun, sehingga angka yang lebih besar patut dipertanyakan rasionalitasnya.

Jika benar terdapat “arahan” dari instansi pembina seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dalam menentukan vendor tertentu dengan harga di atas kewajaran pasar, maka hal ini berpotensi menyalahi prinsip independensi dan efisiensi penggunaan Dana Desa.

Dinas PMD semestinya berfungsi sebagai pembina dan pengawas agar desa mampu mengelola anggaran secara transparan dan hemat, bukan justru mengarahkan pada pengadaan yang mahal dan minim kejelasan.

Peserta Tender Akan Laporkan Proses Lelang Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran ke Inspektorat

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Desa (PMD) Kecamatan Buay Madang Timur, Verawati, S.E., saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (3/3), mengaku tidak mengetahui secara detail terkait pemasangan website tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya belum genap satu bulan menjabat sebagai Kasi PMD.

Terkait permintaan informasi dokumen dan kegiatan desa, Verawati menyarankan agar media mengajukan permohonan resmi melalui admin kecamatan.

Selain persoalan website, wartawan juga menyoroti simpang siurnya kepengurusan dan program BUMDes Desa Sumedang Sari. Ketidakjelasan struktur dan kegiatan BUMDes menambah daftar pertanyaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten OKU Timur untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran website desa tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya mark-up, pelanggaran prosedur, atau penyalahgunaan kewenangan.

Apabila ditemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan desa, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan guna memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ladang keuntungan oknum tertentu.(Red)

Jejak Tender Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran Mulai Dibedah, Selisih Penawaran Jadi Pertanyaan

× Advertisement
× Advertisement