SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Pesawaran Dorong Pembentukan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Anak pada tahun 2027

rizki hukum

PESAWARAN – Pemerintah Kabupaten Pesawaran merencanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum pada tahun 2027.

Regulasi ini diharapkan dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu serta memberikan perlindungan hukum bagi anak yang membutuhkan pendampingan. Upaya tersebut dipersiapkan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran.

Rencana pembentukan Perda ini merupakan langkah untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang menghadapi keterbatasan ekonomi dalam memperoleh layanan hukum.

Melalui regulasi tersebut, pemberian bantuan hukum diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Rizki Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Plt. Kadis BMBK Lampung Tengah Laporkan Hasil Minikompetisi ke KPK dan LKPP, Tegaskan Transparansi Pengadaan

“Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang mampu. Masyarakat kurang mampu juga berhak memperoleh akses terhadap bantuan hukum, sementara anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus harus mendapatkan perhatian dan pendampingan hukum yang sesuai dengan kebutuhan serta hak-haknya,” ujarnya.

Rizki menjelaskan, Perda tersebut nantinya diharapkan mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari kriteria dan persyaratan penerima bantuan hukum, jenis layanan yang diberikan, mekanisme pengajuan permohonan, hingga pelaksanaan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyusunan regulasi juga perlu memperhatikan mekanisme kerja sama dengan pemberi bantuan hukum yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga layanan yang diberikan dapat dilaksanakan secara profesional, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, pemberian pendampingan harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan hak anak, serta ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap, rencana pembentukan Perda ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara.

Kuasa Hukum Ria Desriyani Layangkan Somasi, Dewi Setiana Dituntut Kembalikan Uang Titipan Rp65 Juta

Dengan adanya landasan hukum di tingkat daerah, akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan semakin terbuka, sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang lebih setara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement