SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

9 Jenis Korupsi dalam Konteks Kriminologi

anti korupsi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus. tipidkorpolri.info

Dalam kriminologi, korupsi tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum administratif, tetapi juga sebagai kejahatan yang sistemik, terorganisir, dan berakar dari relasi kekuasaan serta kelemahan institusional. Berikut adalah sembilan jenis korupsi yang dikaji dalam pendekatan kriminologis:

1. Korupsi Administratif (Administrative Corruption)

  • Ciri: Terjadi pada level implementasi kebijakan.

  • Contoh: Pungutan liar dalam pelayanan publik, suap untuk percepatan izin.

  • Analisis Kriminologis: Timbul akibat lemahnya kontrol internal dan budaya organisasi yang permisif terhadap penyimpangan kecil.

2. Korupsi Politik (Political Corruption)

  • Ciri: Dilakukan oleh aktor politik untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan.

  • Contoh: Jual beli jabatan, dana kampanye ilegal, legislator menerima suap untuk meloloskan UU.

  • Analisis Kriminologis: Berhubungan erat dengan state capture, oligarki, dan pembusukan demokrasi.

3. Korupsi Institusional (Institutional Corruption)

  • Ciri: Terjadi ketika suatu institusi negara sistematis membuka ruang untuk korupsi.

  • Contoh: Skema fee proyek yang menjadi kebiasaan dalam institusi tertentu.

  • Analisis Kriminologis: Fokus pada norma informal yang berkembang dan pembiaran struktural.

4. Korupsi Struktural (Structural Corruption)

  • Ciri: Diakibatkan oleh ketimpangan kekuasaan dan struktur sosial yang tidak adil.

  • Contoh: Monopoli kekuasaan birokrasi yang membuat masyarakat tergantung.

  • Analisis Kriminologis: Melihat korupsi sebagai akibat dari sistem ekonomi-politik yang timpang.

5. Korupsi Yudisial (Judicial Corruption)

  • Ciri: Melibatkan aktor peradilan (hakim, jaksa, panitera).

  • Contoh: Suap untuk putusan bebas, intervensi perkara.

  • Analisis Kriminologis: Merusak pilar keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

6. Korupsi Kolusif (Collusive Corruption)

  • Ciri: Terjadi melalui kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk kepentingan bersama yang menyimpang.

  • Contoh: Kerjasama antara pejabat dan kontraktor dalam pengadaan fiktif.

  • Analisis Kriminologis: Terorganisir, dan seringkali sulit dideteksi karena semua pihak “diuntungkan.”

7. Korupsi Nepotis (Nepotistic Corruption)

  • Ciri: Penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan keluarga atau kroni.

  • Contoh: Penunjukan keluarga dalam jabatan penting tanpa kompetensi.

  • Analisis Kriminologis: Didorong oleh nilai-nilai patronase dan budaya kekeluargaan yang menyalahi meritokrasi.

8. Korupsi Transnasional (Transnational Corruption)

  • Ciri: Melibatkan pelaku lintas negara atau perusahaan multinasional.

  • Contoh: Suap perusahaan asing kepada pejabat lokal untuk memenangkan tender.

  • Analisis Kriminologis: Memanfaatkan celah hukum internasional dan lemahnya pengawasan lintas yurisdiksi.

9. Korupsi Simbolik (Symbolic Corruption)

  • Ciri: Ketika simbol integritas digunakan untuk menutupi atau melegitimasi korupsi.

  • Contoh: Lembaga antikorupsi yang ternyata juga ikut dalam praktik penyimpangan.

  • Analisis Kriminologis: Fenomena ini menciptakan paradoks kepercayaan dan menjadikan antikorupsi sebagai komoditas politik.

Melalui lensa kriminologi, korupsi dipahami bukan hanya sebagai pelanggaran individu, melainkan bagian dari struktur sosial-politik yang menyimpang. Pendekatan ini membantu kita memahami akar, pola, dan strategi pencegahan yang lebih sistemik — tidak hanya menindak pelaku, tetapi memperbaiki sistem yang koruptif.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung
× Advertisement
× Advertisement