Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD, Rabu (8/10/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, SE., MH., tersebut membahas tiga agenda besar, yakni:
1. Penarikan empat Raperda prakarsa Pemprov Lampung dan satu Raperda inisiatif DPRD,
2. Penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan
3. Penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Empat Raperda Ditarik untuk Penyempurnaan Regulasi
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menjelaskan bahwa penarikan Raperda dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah agar tidak menimbulkan multitafsir serta menyesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda merupakan bentuk pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Ini dilakukan agar sejalan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal.
Adapun empat Raperda yang ditarik yaitu:
1. Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),
2. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,
3. Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan
4. Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.
Penarikan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Enam Raperda Inisiatif DPRD Lampung
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, Budhi Condrowati, menyampaikan enam Raperda usul inisiatif DPRD yang disusun melalui kajian akademik dengan melibatkan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” kata Budhi.
Enam Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perizinan Pertambangan,
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,
3. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD,
4. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II,
5. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, dan
6. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.
Tiga Raperda Prakarsa Pemprov Lampung
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu:
1. Perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung,
2. Perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, dan
3. Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurut Marindo, perubahan status hukum dua BUMD tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus memperkuat kapasitas usaha daerah.
“Perubahan bentuk hukum BUMD diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, daya saing, dan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah,” jelas Marindo.
Sementara pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini telah berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai regulasi terbaru.
“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” tambahnya.



