SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pemerintah Sosial

BPKN Minta Pemerintah Pastikan Perlindungan Konsumen dalam Rencana Pencampuran Etanol ke BBM

etanol pertamina

Jakarta, 9 Oktober 2025 — Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan terhadap wacana pemerintah mencampurkan etanol ke dalam bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, kebijakan tersebut harus dirancang dengan memperhatikan hak-hak konsumen agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

Dalam keterangannya di Jakarta, Mufti menegaskan bahwa aspek transparansi dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini diberlakukan secara luas.

“Kebijakan energi seperti ini jangan hanya dilihat dari sudut efisiensi atau lingkungan, tapi juga dari sisi konsumen — apakah masyarakat akhirnya justru menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Mufti memaparkan sedikitnya lima poin penting yang menjadi perhatian BPKN RI:

1. Transparansi spesifikasi dan informasi.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Pemerintah bersama pelaku industri wajib membuka data spesifikasi BBM yang dicampur etanol, termasuk kadar etanol, dampak pada performa mesin, serta standar pengujiannya.

“Konsumen berhak mengetahui bahwa bahan bakar yang mereka beli sesuai dengan kualitas yang dijanjikan,” tegasnya.

2. Keandalan pengujian dan pengawasan.

BPKN menilai perlu adanya laboratorium independen dan sistem pengawasan distribusi yang ketat. Tanpa pengawasan, dikhawatirkan terjadi penyimpangan atau pencampuran di luar standar yang dapat menyebabkan kerusakan mesin.

3. Perlindungan konsumen atas kerusakan.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

Bila konsumen mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM bercampur etanol, Mufti meminta agar tersedia mekanisme ganti rugi dan klaim jaminan yang mudah serta efektif. Pemerintah juga diharapkan menyiapkan payung hukum yang jelas.

4. Tahapan dan sosialisasi bertahap.

BPKN menyarankan agar implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap, bukan langsung dalam skala nasional. Edukasi publik juga penting agar masyarakat dan pelaku usaha siap menghadapi perubahan.

5. Uji coba dan pilot project.

Sebelum penerapan nasional, BPKN mendorong dilakukannya uji coba terbatas di wilayah tertentu untuk menilai dampak teknis, ekonomi, dan perlindungan konsumen.

Ketua LSIM Banten Apresiasi DPRD Kabupaten Tangerang Raih Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut

Mufti menegaskan, BPKN mendukung upaya pemerintah dalam mendorong energi ramah lingkungan, namun aspek keselamatan dan keadilan konsumen tetap harus dijamin secara optimal.

× Advertisement
× Advertisement