LEBAK – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Sajira, Kabupaten Lebak, menuai sorotan. Berdasarkan data resmi dari laman jaga.id, terdapat indikasi bahwa porsi anggaran untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) di sekolah tersebut diduga melebihi batas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler Kementerian Pendidikan.
Dalam laporan realisasi anggaran tahun 2024 tahap I, SMPN 1 Sajira menerima dana BOS sebesar Rp191.950.000. Dari jumlah itu, sekitar Rp59.316.200 dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan sarpras sekitar 30 persen dari total dana yang diterima. Angka ini jauh di atas batas maksimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Juknis BOS Reguler.
Sementara pada tahap II tahun yang sama, nominal bantuan yang diterima sekolah tetap sebesar Rp191.950.000, dengan alokasi sarpras turun menjadi Rp20.844.000 atau sekitar 11 persen. Namun, pada tahun anggaran 2025 tahap I, alokasi sarpras kembali melonjak.
Dari total dana BOS Rp203.500.000, sekitar Rp63.171.000 digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana setara 31 persen dari total dana.
Jika dihitung secara keseluruhan, total dana BOS yang digunakan SMPN 1 Sajira untuk kegiatan sarpras dari tahun 2024 hingga tahap pertama 2025 mencapai sekitar Rp143 juta. Jumlah tersebut mengindikasikan dugaan adanya kecenderungan penggunaan dana melebihi batas juknis yang direkomendasikan pemerintah.
Padahal, dalam ketentuan resmi BOS Reguler, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa porsi anggaran pemeliharaan sarpras tidak boleh melebihi 20 persen dari total dana BOS per tahun. Ketentuan ini dibuat agar pengelolaan dana BOS tetap proporsional dan berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran.
Praktik alokasi yang melampaui batas tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi sekolah, termasuk temuan audit dari Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun pengawasan internal Kemendikbudristek.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut melalui sambungan WhatsApp, Kepala Sekolah SMPN 1 Sajira memilih bungkam.
Pesan konfirmasi yang dikirim tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam kepala sekolah ini menimbulkan tanda tanya, terlebih menyangkut penggunaan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sementara itu, berdasarkan regulasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dana BOS.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi keharusan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dengan demikian, sikap bungkam kepala sekolah terhadap permintaan konfirmasi publik justru berpotensi melanggar prinsip transparansi yang menjadi dasar pengelolaan dana BOS.
Publik berhak mengetahui bagaimana dana pendidikan digunakan, apalagi bila terdapat indikasi penyimpangan dari juknis yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS sejatinya menjadi indikator utama kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Ketertutupan atau keengganan memberi klarifikasi hanya memperkuat dugaan adanya hal-hal yang tidak semestinya terjadi dalam pengelolaan anggaran di sekolah tersebut.
Reporter : Odih
