KABUPATEN LEBAK – Dugaan aktivitas tambang batubara tanpa izin di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut kegiatan tersebut masih berlangsung di sejumlah lokasi.
Titik yang dimaksud antara lain berada di Blok Cinunggul dan Blok Cepak Pasar. Selain itu, kawasan Batu Jago juga turut disebut. Sebagian warga menilai area tersebut memiliki nilai kultural dan dianggap keramat, sehingga keberadaan aktivitas tambang di lokasi itu menuai keberatan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indikasi aktivitas di lapangan, menurut warga, terlihat dari adanya tumpukan batubara (stokpile) serta lalu lalang kendaraan pengangkut hasil tambang yang keluar masuk area.
Dalam perbincangan warga, muncul sejumlah inisial yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut, antara lain inisial JA (warga Cierang), UA dan NN (warga Cibobos), serta UD (warga Cibobos) yang disebut-sebut berkaitan dalam alur distribusi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara transparan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi di sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan. (Tim)

Komentar