Bandar Lampung, 23 Oktober 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memperkuat sinergi dengan sektor perbankan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung Karang dan PT BRI Branch Office (BO) Teluk Betung. Kerja sama ini mencakup bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
Kegiatan berlangsung di Aula Kejari Bandar Lampung pada Rabu (22/10/2025). Acara pertama digelar pukul 10.00 WIB bersama BRI Cabang Tanjung Karang, dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB dengan BRI BO Teluk Betung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para kepala seksi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan staf Datun Kejari Bandar Lampung. Sementara dari pihak BRI hadir Pinca BRI Cabang Tanjung Karang Hidayat Akbar beserta jajaran, serta Pinca BRI BO Teluk Betung Felix Tua Parlaungan Pakpahan bersama timnya.
Pemulihan Keuangan Negara Rp3,2 Miliar
Dalam kesempatan itu, BRI BO Teluk Betung memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung di bawah komando Kajari Baharuddin atas keberhasilan pendampingan hukum non litigasi melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) penanganan kredit macet.
Tim JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp3.207.594.000 (tiga miliar dua ratus tujuh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). Capaian ini tercatat sebagai pemulihan tertinggi di wilayah hukum Kejati Lampung untuk sektor perbankan.
Pendapat Hukum tentang Mitigasi Risiko Kredit KUR
Dalam acara tersebut, Kajari Bandar Lampung juga menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) bertajuk “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR” kepada Pinca BRI BO Teluk Betung.
Dokumen tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan internal bank dalam memperkuat tata kelola serta mengurangi risiko hukum dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mendukung peningkatan kompetensi dan kepatuhan hukum di sektor perbankan, agar tidak terjadi perbuatan melawan hukum maupun fraud,” ujar Kajari Baharuddin melalui Kasi Datun Bambang Irawan.
Ruang Lingkup Sinergi
Menurut Bambang Irawan, bentuk kerja sama antara Kejari Bandar Lampung dan BRI BO Teluk Betung meliputi:
- Pendampingan hukum dalam tata kelola perbankan melalui sosialisasi hukum dan pendidikan pegawai untuk pencegahan serta mitigasi risiko hukum/fraud;
- Bantuan hukum melalui penerbitan SKK untuk penyelesaian kredit bermasalah;
- Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) guna memperkuat sistem pengelolaan dan tata kelola perbankan.
Tim JPN Kejari Bandar Lampung juga mencatat sejarah baru dengan menyusun kajian yuridis sistematik berupa Legal Opinion tanpa permohonan—pertama kalinya dilakukan Kejaksaan untuk sektor perbankan dalam konteks perbaikan tata kelola.
Capaian Pemulihan Keuangan Negara
Bidang Datun Kejari Bandar Lampung terus menunjukkan kinerja positif.
- Tahun 2024: Pemulihan keuangan negara/daerah mencapai Rp4.570.734.099.
- Tahun 2025 (hingga Oktober): Tercatat Rp20.663.204.310 dari 400 SKK.
Perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk nyata implementasi tugas dan fungsi Datun sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.



