BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi tinggi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas langkah tegas dalam menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022, dengan nilai proyek sebesar Rp8,2 miliar.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, dalam keterangan pers yang diterima media pada Rabu (29/10/2025).
“Dengan ditetapkannya lima tersangka, di antaranya ZF yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran dan DR yang merupakan mantan Bupati Pesawaran, serta SA, S, dan AL, tentu langkah tegas dan berani dari Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, melalui Aspidsus Dr. Armen Wijaya, S.H, M.H, patut diapresiasi masyarakat,” ujar Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana ini berharap penyidik Kejati Lampung tidak berhenti pada penetapan lima tersangka tersebut. Ia mendorong agar penyidik mendalami pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam skandal korupsi proyek DAK Fisik Air Minum dan SPAM di Dinas Perkim Pesawaran.
“Kami berharap penyidik tidak kendor dan terus menelusuri pihak-pihak lain, termasuk kelompok kerja atau panitia lelang, konsultan perencana maupun pengawas. Indikasi adanya penggunaan perusahaan pinjam bendera harus diusut tuntas agar terang siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, maupun menganjurkan tindak pidana ini,” tambahnya.
Seno Aji menegaskan bahwa DPP KAMPUD akan terus mendukung langkah Kejati Lampung dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendorong agar penyidik menelusuri aliran dana hasil korupsi dan memeriksa aset para tersangka untuk memenuhi rasa keadilan publik dan mengembalikan kerugian negara.
“Kami mendukung sepenuhnya langkah Kejati Lampung dalam menjalankan tugas konstitusionalnya membongkar praktik korupsi di daerah. Integritas dan akuntabilitas penyidik Kejati Lampung tidak diragukan, dan masyarakat menunggu agar kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni ZF, DR, SA, S, dan AL, setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengusulkan DAK Fisik senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR, dan disetujui sebesar Rp8,2 miliar pada Tahun Anggaran 2022. Namun, pelaksanaan proyek tersebut tidak dilakukan oleh Dinas Perkim sebagaimana perencanaan awal, melainkan berpindah ke Dinas PUPR Pesawaran setelah adanya perubahan struktur organisasi.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari proposal awal, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan rencana yang disetujui Kementerian PUPR dan berujung pada indikasi kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

