Lebak – Dugaan praktik pembangunan asal jadi kembali mencuat. Kali ini terjadi pada proyek pembangunan jalan hotmix poros Desa Giri Jagabaya, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Senin, (10/11/2025).
Proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tahun 2025 dengan nilai Rp400 juta rupiah ini mendapat sorotan publik.
Pantauan di lapangan menunjukkan, jalan yang baru selesai dibangun beberapa bulan lalu sudah tampak rusak, terkelupas, dan terlihat tipis.
Diduga kuat ada pengurangan bahan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sehingga mempengaruhi kualitas. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kondisi jalan terlihat batu dasar muncul ke permukaan. Tentu hal tersebut mengindikasikan buruknya kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang hanya mencari keuntungan semata.
Proyek tersebut seharusnya dikerjakan dengan baik dengan menjaga kualitas agar jalan tersebut bisa awet dan bertahan lama.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Giri Jagabaya, inisal E mengungkapkan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan bermuatan berat.
Selain itu kata Kades, pengaruh faktor cuaca karena sering terjadi hujan. Pernyataan tersebut merupakan sebuah alasan yang dinilai tidak logis, karena fakta dilapangan menunjukkan indikasi buruknya kualitas bahan dan pengerjaan.
Sementara itu, Sutisna selaku Ketua TPK enggan memberikan keterangan resmi kepada awak media dan memilih bungkam. Sikap diam ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi proyek tersebut.
Menanggapi temuan itu, Amri dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengecam keras dugaan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sesuai dan merugikan masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan proyek ini dikerjakan asal-asalan. Ketebalan hotmix jauh dari standar, bahkan indikasi pengurangan bahan sangat kuat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan,” tegas Amri.
Menurunya, kasus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, praktik pembangunan yang tidak sesuai spek juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mewajibkan pelaksana proyek memenuhi standar mutu, efisiensi, dan akuntabilitas.
“Kami minta Inspektorat, BPK, dan Tipidkor Polres Lebak segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Dugaan penyimpangan ini harus dibongkar agar tidak menjadi kebiasaan buruk di proyek-proyek desa lain,” tutup Amri dengan nada keras.
Reporter : Juli

