Bandar Lampung — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memburu para DPO. Pada Senin, 17 November 2025, satu orang DPO berinisial WE berhasil ditangkap di kawasan Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi V Bidang Asisten Intelijen Kejati Lampung, Miryando Eka Putra, SH., MH.
Setelah diamankan, WE langsung dibawa ke Gedung Intelijen Kejati Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mangkir dari Tiga Kali Sidang
WE merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 KUHP. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Pada sidang perdana 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa tidak hadir tanpa keterangan. Sidang kemudian ditunda ke tanggal 28 Agustus 2025, namun terdakwa kembali mangkir. Sidang pun kembali dijadwalkan ke 4 September 2025, namun WE lagi-lagi tidak hadir.
Mangkirnya terdakwa membuat proses hukum terhenti hingga yang bersangkutan ditangkap hari ini.
Kooperatif Saat Ditangkap
Saat dilakukan penangkapan, WE bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk selanjutnya dibawa kembali ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang guna melanjutkan proses persidangan yang sempat tertunda.
Imbauan kepada Masyarakat dan Para DPO
Kejaksaan Tinggi Lampung mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buronan untuk segera melapor kepada pihak Kejati Lampung.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para DPO untuk bersembunyi, serta mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri secara sukarela.



