Jakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada 18 November 2025 tidak dapat dibaca hanya sebagai pembaruan teknis hukum acara.
Regulasi ini merupakan bagian dari pertarungan panjang antara dua paradigma besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia: paradigma due process yang menjamin hak-hak warga negara, dan paradigma crime control yang memberi ruang lebih besar pada aparat untuk bertindak cepat dan tegas.
Liberalisasi kewenangan aparat penegak hukum, terutama Polri, bukan hanya isu teknis. Ia adalah fondasi politik hukum yang dapat menentukan sejauh mana negara dapat mengontrol warganya—dan sejauh mana warga dapat mengontrol negara.
1. Perubahan Struktur KUHAP sebagai Perubahan Arah Politik Hukum
KUHAP 1981 lahir untuk menggantikan HIR warisan kolonial yang represif. KUHAP kala itu dirancang untuk menempatkan peradilan pidana dalam bingkai perlindungan hak asasi.
Namun, KUHAP baru 2025 hadir dalam konteks berbeda: meningkatnya kejahatan digital, migrasi kriminal lintas negara, dan tuntutan efisiensi proses hukum.
Dalam konteks ini, DPR dan pemerintah menjustifikasi RKUHAP sebagai respons modern terhadap tantangan kontemporer.
Tetapi problem mendasarnya adalah: modernisasi tidak selalu identik dengan perluasan kewenangan aparat.
Di titik inilah kritik publik berangkat.
2. Perluasan Kewenangan Polisi: Efisiensi atau Ancaman Kebebasan Sipil?
Salah satu perubahan paling mendasar dalam RKUHAP yang disorot oleh masyarakat sipil adalah:
a. Penangkapan, pencegatan, dan penahanan pra-konfirmasi pidana
Kewenangan ini membuka ruang bagi polisi untuk bertindak sebelum suatu peristiwa pidana terkonfirmasi secara hukum.
Efisiensinya jelas: polisi dapat bergerak cepat.
Namun risikonya juga nyata: penahanan tanpa bukti kuat merupakan bentuk pembatasan kebebasan paling serius dalam negara hukum.
b. Pengawasan dan penyamaran tanpa izin pengadilan
Praktik penyadapan, penjebakan (entrapment), dan operasi terselubung dapat dilakukan dalam skala lebih luas.
Tanpa mekanisme izin pengadilan, tindakan tersebut dapat berpotensi menjadi alat rekayasa kasus atau kriminalisasi.
c. Pergeseran dari due process ke crime control
Perubahan ini menunjukkan bahwa negara memilih jalur crime control model—mengutamakan penindakan cepat dan efisien—ketimbang perlindungan hak-hak tersangka.
3. Pengawasan Yudisial yang Melemah: Retaknya Mekanisme Checks and Balances
Dalam sistem peradilan pidana demokratis, hakim berperan sebagai penjaga hak-hak warga.
Namun, dalam KUHAP baru beberapa keputusan tindakan paksa tidak memerlukan persetujuan hakim.
Hal ini berpotensi menghilangkan fungsi:
- kontrol vertikal (dari lembaga peradilan ke aparat)
- pemeriksaan legalitas (apakah tindakan aparat sah secara hukum)
Tanpa kontrol yudisial, polisi menjadi aktor yang sekaligus menilai, menentukan, dan mengeksekusi tindakan penegakan hukum.
Konfigurasi ini rentan terhadap penyimpangan karena prinsip dasar negara demokrasi adalah kekuasaan harus dipisah agar bisa saling mengawasi.
4. Masalah Akses Bantuan Hukum: Ketidaksetaraan yang Dilembagakan?
Akses pengacara merupakan indikator utama negara hukum.
Namun, ketentuan RKUHAP baru yang membuka peluang pembatasan bantuan hukum berdasarkan ancaman pidana menciptakan masalah serius:
- tersangka kasus ringan justru paling rentan ditekan untuk mengaku
- kelompok miskin hampir pasti kesulitan pembelaan
- dapat memperkuat praktik kriminalisasi untuk kepentingan tertentu
Jika hak mendapatkan penasihat hukum tidak dijamin sejak awal, maka proses peradilan berpotensi timpang sejak titik pertama interaksi antara warga dan aparat.
5. Restorative Justice: Progresif di Atas Kertas, Rentan Disalahgunakan dalam Praktik
Keadilan restoratif sering dianggap “jalan tengah” yang lebih humanis.
Tetapi tanpa pengawasan ketat, pendekatan ini berpotensi menjadi:
- alat pemerasan
- sarana mediasi yang tidak setara antara korban dan tersangka
- ruang kompromi di balik meja
- instrumen menghindari proses hukum formal
Dengan demikian, kebijakan restoratif yang tampak progresif bisa berubah menjadi pasar gelap penyelesaian perkara.
6. Dimana Letak Potensi Reformasi? Terobosan Penting KUHAP Baru
Meski mengandung kontroversi, RKUHAP baru juga memiliki aspek reformatif yang signifikan:
a. Rekaman interogasi dengan CCTV
Ini adalah langkah maju untuk meminimalkan penyiksaan, intimidasi, atau manipulasi berita acara pemeriksaan.
b. Penguatan hak kelompok rentan
Termasuk perempuan, difabel, lansia, serta korban tindak pidana tertentu.
c. Mekanisme perlindungan korban
Seperti dana wakaf untuk korban perdagangan manusia yang merupakan inovasi kebijakan.
Poin-poin ini memberi peluang perbaikan, tetapi hanya jika dijalankan dengan integritas.
7. Polisi Humanis sebagai Kunci Implementasi KUHAP Baru
Pertanyaan krusialnya: apakah KUHAP baru otomatis membuat polisi humanis?
Jawabannya: tidak.
KUHAP hanyalah aturan formal.
Yang menentukan efektifitasnya adalah culture of policing.
Untuk mewujudkan polisi humanis, setidaknya diperlukan tiga transformasi besar:
1. Transformasi Mentalitas
Polisi harus bergeser dari pendekatan penguasaan menjadi pelayanan.
Hal ini tidak dapat dicapai dengan regulasi saja, melainkan melalui perubahan budaya internal.
2. Transformasi Prosedural
Rekaman CCTV, pendampingan hukum, dan perlindungan kelompok rentan harus dipatuhi secara konsisten, bukan sekadar formalitas.
3. Transformasi Akuntabilitas
Institusi pengawas internal dan eksternal harus diperkuat. Tanpa itu, ruang kewenangan besar dalam KUHAP baru dapat berubah menjadi ruang penyalahgunaan yang besar pula.
8. Penutup: KUHAP Baru sebagai Cermin Pertarungan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia
Pengesahan RKUHAP bukan sekadar perubahan undang-undang, melainkan indikator arah politik hukum Indonesia:
- apakah negara ingin memperkuat perlindungan warga negara?
- ataukah negara memilih memperluas kekuasaan aparat?
RKUHAP menyatukan dua wajah: satu wajah progresif dengan penguatan hak tersangka dan korban, dan satu wajah represif dengan perluasan kewenangan tindakan paksa.
Arah implementasi KUHAP baru akan sangat ditentukan oleh:
- kapasitas Polri untuk mengembangkan budaya humanis dan profesional
- keberanian hakim menggunakan otoritasnya mengawasi aparat
- kekuatan masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial
- kehendak politik pemerintah untuk memperkuat rule of law
Pada akhirnya, keberhasilan KUHAP baru tidak diukur dari seberapa banyak pasal yang diperbaharui, tetapi dari seberapa baik negara melindungi warganya dari ketidakadilan — termasuk ketidakadilan yang dilakukan oleh aparatnya sendiri.



