Bandar Lampung — Tim Seksi Penerangan Hukum (Penkum) pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menggelar kegiatan Penerangan Hukum Keliling di Pasar Kangkung, Teluk Betung, pada Kamis (27/11/2025) pukul 09.00 WIB. Mengusung tema “Masyarakat Bertanya, Jaksa Menjawab”, kegiatan ini menghadirkan dialog terbuka antara pedagang dan jaksa mengenai berbagai persoalan hukum yang dekat dengan aktivitas sehari-hari.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH menjelaskan bahwa melalui format tanya jawab interaktif “Om Jaksa Menjawab”, masyarakat diajak memahami hukum dengan cara sederhana. Materi yang disampaikan meliputi:
- Perlindungan konsumen dan praktik jual beli yang jujur
- Cara menghindari penipuan dan utang berisiko tinggi
- Bahaya pinjaman online ilegal
Penjelasan ringan mengenai tindak pidana korupsi dan dampaknya terhadap pelayanan publik
“Tujuan kami adalah menerjemahkan aturan hukum ke bahasa yang mudah dipahami, sehingga hukum benar-benar menjadi pedoman praktis dalam berdagang,” ujar Ricky.
Pedagang Sampaikan Kasus Nyata di Lapangan
Dalam sesi dialog, para pedagang mengungkapkan berbagai persoalan yang kerap mereka hadapi, seperti:
- Sengketa utang piutang
- Penipuan bermodus pemesanan barang
- Kekhawatiran akan peredaran narkotika di sekitar pasar
Setiap pertanyaan dijawab jaksa dengan pendekatan edukatif, menguraikan hak dan kewajiban, langkah hukum yang tersedia, serta mendorong penyelesaian masalah secara proporsional tanpa kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Penegakan Hukum Dekat dengan Masyarakat
Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga pencegahan, pemberdayaan, dan pendampingan kepada masyarakat, terutama pedagang kecil yang kerap berada pada posisi rentan. Kehadiran jaksa langsung di tengah aktivitas pasar diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum dan mengurangi potensi konflik.
Kejati Lampung Perkuat Komitmen Layanan Hukum
Melalui program penerangan hukum keliling ini, Kejati Lampung kembali meneguhkan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di ruang publik, termasuk pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi daerah.



