Jakarta — Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, resmi diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penunjukan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor pemulihan kerugian negara.
Pengangkatan Kuntadi disebut selaras dengan fokus Kejaksaan Agung dalam beberapa tahun terakhir yang tidak hanya menekankan pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga asset recovery sebagai bagian inti dari pemulihan keuangan negara. BPA merupakan unit strategis yang bertanggung jawab terhadap penelusuran, pembekuan, perampasan, hingga pengelolaan aset hasil kejahatan.
“BPA adalah instrumen penting untuk memastikan setiap rupiah yang dirampas melalui proses hukum benar-benar kembali ke negara, bukan hilang di tengah birokrasi atau manipulasi aset,” demikian disampaikan Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakup F. Ismail.
Menurutnya, penunjukan Kuntadi bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan komitmen Kejaksaan Agung untuk memasuki fase baru penegakan hukum yang lebih agresif, efektif, dan modern dalam pemulihan aset.
Peran Vital BPA dalam Pemberantasan Korupsi
BPA Kejaksaan Agung memiliki mandat strategis berupa identifikasi, penelusuran, pembekuan, serta pemanfaatan aset hasil kejahatan, termasuk yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kejahatan terorganisir, dan kejahatan keuangan lintas negara.
Di tengah pola korupsi modern yang kian kompleks—mulai dari penggunaan rekening luar negeri, nominee, perusahaan cangkang, hingga aset bergerak yang mudah dialihkan—BPA dituntut untuk bekerja cepat, profesional, dan terintegrasi.
“Tanpa mekanisme pemulihan aset yang kuat, hukuman bagi pelaku korupsi hanya akan berdampak sementara. Yang lebih penting adalah memastikan pelaku tidak bisa menikmati hasil kejahatannya,” tegas Yakup.
Kuntadi, Sosok Berpengalaman di Jantung Penegakan Hukum
Kuntadi dikenal luas sebagai pejabat yang berpengalaman dalam penanganan perkara korupsi berskala besar. Selama memimpin proses penyidikan di Jampidsus, ia menangani beragam kasus strategis yang membutuhkan ketajaman analisis, integritas, serta kemampuan memimpin tim dalam operasi yang kompleks.
Kemampuannya dalam investigasi finansial, penelusuran aset, hingga koordinasi lintas lembaga diyakini menjadi modal penting dalam memimpin BPA. Selain itu, gaya kepemimpinannya yang tegas, disiplin, dan berorientasi pada hasil dinilai cocok untuk memperkuat reformasi internal Kejaksaan.
“Penunjukan Kuntadi adalah sinyal kuat bahwa negara tidak ingin setengah hati dalam memulihkan kekayaan publik,” ujar Yakup.
Dengan hadirnya nakhoda baru ini, diharapkan BPA dapat semakin memperkuat upaya negara dalam menjaga aset publik, menutup ruang bagi praktik korupsi, serta memastikan dana negara kembali untuk kepentingan masyarakat.



