SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Ekonomi

Syarat Baru Pencairan Dana Desa 2025 Diduga Membebani Desa , Jejak Kontroversi PMK 81 Tahun 2025

purbaya menkeu.png

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Revisi ini membawa perubahan besar: pencairan Dana Desa Tahap II kini wajib disertai dokumen pembentukan “Koperasi Merah Putih” di setiap desa.

Temuan investigasi redaksi kami mengungkap bahwa kebijakan ini menimbulkan berlapis persoalan mulai dari kesiapan desa, potensi penyimpangan, hingga dugaan pergeseran fungsi Dana Desa dari pembangunan masyarakat menjadi jaminan lembaga koperasi nasional.

Desa Dipaksa Berpacu dengan Tenggat Administratif

Berdasarkan beleid baru ini, pemerintah desa wajib menyerahkan dua dokumen agar pencairan 40% Dana Desa Tahap II dapat dilakukan:

1. Akta pendirian koperasi atau bukti pengajuan ke notaris.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

2. Surat pernyataan dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi.

Sumber internal  di Lampung menyebut, lebih dari 60% desa di wilayahnya belum siap, terutama desa tertinggal yang bahkan tidak memiliki tenaga administrasi tetap.

Ini memaksa desa mengebut pendirian koperasi hanya demi pencairan dana. Bukan karena masyarakat butuh, tapi karena aturan.

Jika desa gagal memenuhi persyaratan sebelum batas waktu yang ditentukan, pencairan Dana Desa tahap II ditunda, bahkan berpotensi tidak dicairkan sama sekali.

Jejak Dana Desa Mengalir ke Skema Pembiayaan Koperasi

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

Penelusuran tim investigasi menemukan pernyataan resmi Menkeu bahwa Rp 40 triliun Dana Desa dialokasikan untuk “menyicil” pembiayaan Koperasi Merah Putih. Artinya, dana yang sebelumnya murni untuk pembangunan desa kini diintegrasikan ke skema pembentukan badan usaha koperasi nasional.

Sejumlah pakar kebijakan publik menilai langkah ini menggeser mandat Dana Desa yang semula fokus pada pelayanan dasar, BLT, hingga pembangunan skala kecil.

“Kalau koperasi gagal bayar atau bermasalah, siapa yang tanggung risiko? Jangan-jangan Dana Desa dijadikan bumper,” kritik seorang akademisi kebijakan fiskal dari Jakarta.

Potensi Konflik Kepentingan & Celah Korupsi

Investigasi di lapangan menunjukkan beberapa potensi penyimpangan:

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

  • Pendirian koperasi “instan” melalui notaris tertentu yang direkomendasikan oknum.
  • Penyusunan AD/ART dan struktur pengurus yang tidak melibatkan masyarakat, hanya tanda tangan formal oknum perangkat desa.
  • Indikasi paket program terpusat, di mana koperasi desa diarahkan membeli atau mengikuti platform tertentu terkait pengelolaan dana.

Dampak Nyata: Proyek Desa Terancam Mandek

Keterlambatan pencairan Dana Desa tahap II akan berdampak langsung pada:

  • pembangunan jalan lingkungan,
  • pembayaran tenaga pendamping,
  • program pemberdayaan perempuan dan pemuda desa,
  • hingga BLT dan ketahanan pangan.

Di beberapa desa, rencana pembangunan tahun 2025 diprediksi terhenti hanya karena dokumen koperasi belum lengkap.

Transparansi Minim, Pedoman Teknis Lambat Turun

Kepala desa yang kami wawancarai mengaku bingung karena pedoman teknis pembentukan koperasi Merah Putih dari kementerian terkait belum turun secara rinci. Akibatnya, desa “berjalan dalam gelap” dan rawan dipermainkan oknum pendamping atau pihak luar.

Pemerintah pusat juga belum menjelaskan:

  • bagaimana audit koperasi dilakukan,
  • siapa yang memantau pinjaman koperasi,
  • bagaimana mekanisme jika koperasi kolaps,
  • dan apakah Dana Desa akan terpotong otomatis.

Ketiadaan kejelasan ini memunculkan kekhawatiran bahwa skema Koperasi Merah Putih bisa menjadi ladang baru penyimpangan dana publik.

Kesimpulan Investigatif: Aturan Berisiko Tinggi bagi Desa

Temuan lapangan dan analisis para ahli menunjukkan bahwa PMK 81/2025:

  • membuka celah besar bagi konflik kepentingan,
  • berpotensi mengalihkan orientasi Dana Desa,
  • membebani desa dengan persyaratan administratif yang tidak merata,
  • dan menimbulkan risiko kegagalan program jika koperasi tidak dikelola transparan.

Dengan total Dana Desa mencapai puluhan triliun rupiah, kebijakan ini layak mendapat pengawasan ketat dari publik, jurnalis, lembaga antikorupsi, hingga DPR.

Desa adalah titik paling dasar pelayanan publik. Jika kebijakan tidak dirancang dengan matang, masyarakat desa lah yang paling terdampak.

× Advertisement
× Advertisement