KAB. LEBAK – Acara kenaikan kelas dan perpisahan siswa di SDN 2 Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, diwarnai dugaan penarikan iuran kepada siswa, Selasa (23/6/2026).
Dugaan pungutan sebesar Rp70.000 per siswa tersebut dilaporkan terjadi pada seluruh tingkatan kelas, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah siswa kelas 3 dan kelas 6 mengaku diminta menyetorkan uang tersebut kepada guru atau wali kelas setempat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN 2 Malangsari, Sulis, memberikan klarifikasi langsung saat dikonfirmasi di sela acara pelulusan.
Awalnya, Sulis mengaku tidak mengetahui adanya penarikan iuran tersebut di lingkungannya. Ia sempat menyebut bahwa pengumpulan dana merupakan inisiatif murni dari pihak wali murid.
Namun, saat didesak mengenai mekanisme dan dasar hukum pengumpulan dana, Sulis memberikan keterangan berbeda.
“Memang terdapat iuran, dengan nominal sebesar Rp66.000 per siswa,” ujar Sulis kepada awak media saat konfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Persoalan ini kian menjadi sorotan mengingat adanya regulasi tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan nomor: 800/596-Disdik/Kab.VI/2026, seluruh satuan pendidikan, baik PAUD, SD, maupun SMP, dilarang mengadakan kegiatan perpisahan, samenan, atau study tour.
Perbedaan keterangan pihak sekolah serta adanya kebijakan larangan kegiatan perpisahan memicu tanya mengenai urgensi serta dasar penarikan dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait kepatuhan sekolah terhadap surat edaran tersebut masih terus dilakukan.
Redaksi masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana tersebut telah sesuai dengan regulasi pendidikan yang berlaku di Kabupaten Lebak.
(Dih)





Komentar