SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pendidikan

Disdik Lebak Larang Perpisahan, SDN 2 Malangsari Gelar Acara dan Diduga Tarik Iuran

Suasana acara perpisahan dan kenaikan kelas di SDN 2 Malangsari, Kabupaten Lebak, yang menjadi sorotan terkait dugaan penarikan iuran di tengah larangan Disdik Lebak.
Caption: Suasana acara perpisahan dan kenaikan kelas di SDN 2 Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan penarikan iuran kepada siswa di tengah larangan penyelenggaraan perpisahan yang dikeluarkan Disdik Lebak.

KAB. LEBAK – Acara kenaikan kelas dan perpisahan siswa di SDN 2 Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, diwarnai dugaan penarikan iuran kepada siswa, Selasa (23/6/2026).

Dugaan pungutan sebesar Rp70.000 per siswa tersebut dilaporkan terjadi pada seluruh tingkatan kelas, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6.

Informasi ini mencuat setelah sejumlah siswa kelas 3 dan kelas 6 mengaku diminta menyetorkan uang tersebut kepada guru atau wali kelas setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SDN 2 Malangsari, Sulis, memberikan klarifikasi langsung saat dikonfirmasi di sela acara pelulusan.

Awalnya, Sulis mengaku tidak mengetahui adanya penarikan iuran tersebut di lingkungannya. Ia sempat menyebut bahwa pengumpulan dana merupakan inisiatif murni dari pihak wali murid.

Komentar TikTok soal Polemik SDN 2 Malangsari Jadi Sorotan, LSIM Banten Minta Dasar Pernyataan Dijelaskan

Namun, saat didesak mengenai mekanisme dan dasar hukum pengumpulan dana, Sulis memberikan keterangan berbeda.

“Memang terdapat iuran, dengan nominal sebesar Rp66.000 per siswa,” ujar Sulis kepada awak media saat konfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Persoalan ini kian menjadi sorotan mengingat adanya regulasi tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dengan nomor: 800/596-Disdik/Kab.VI/2026, seluruh satuan pendidikan, baik PAUD, SD, maupun SMP, dilarang mengadakan kegiatan perpisahan, samenan, atau study tour.

Perbedaan keterangan pihak sekolah serta adanya kebijakan larangan kegiatan perpisahan memicu tanya mengenai urgensi serta dasar penarikan dana tersebut.

Klarifikasi Iuran Kenaikan Kelas dan Perpisahan, Kepala SDN 2 Malangsari Minta Berita Dihapus

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait kepatuhan sekolah terhadap surat edaran tersebut masih terus dilakukan.

Redaksi masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait guna memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana tersebut telah sesuai dengan regulasi pendidikan yang berlaku di Kabupaten Lebak.

(Dih)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement