SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kuasa Hukum Ria Desriyani Layangkan Somasi, Dewi Setiana Dituntut Kembalikan Uang Titipan Rp65 Juta

moh yani

BANDAR LAMPUNG — Kuasa hukum Ria Desriyani, Muhammad Yani, S.H., dari kantor hukum Muhammad Yani, S.H. & Partner, melayangkan somasi pertama kepada Dewi Setiana terkait tuntutan pengembalian uang titipan sebesar Rp65 juta yang disebut belum dikembalikan sesuai perjanjian.

Somasi bernomor 0012/My-SOMASI/I/X/2026 tersebut dilayangkan, menyusul perjanjian penitipan uang yang ditandatangani kedua belah pihak pada 11 September 2025.

Dalam surat somasi itu, Muhammad Yani menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian, uang titipan tersebut seharusnya dikembalikan pada 11 September 2026.

“Berdasarkan keterangan klien kami, kewajiban pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, kami meminta Saudari Dewi Setiana untuk segera memenuhi kewajiban tersebut,” Ujar Muhammad Yani kepada wartawan, dikantornya, Selasa, 20 -10 -2026.

Kuasa hukum memberikan tenggang waktu tujuh hari kalender sejak somasi diterima untuk mengembalikan uang sebesar Rp65 juta secara penuh.

Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran Bernilai Rp7,09 Miliar, Selisih dengan HPS Hanya 1,73 Persen

Selain menuntut pengembalian uang, pihak kuasa hukum juga meminta Dewi Setiana memberikan konfirmasi tertulis mengenai kesanggupan dan waktu pembayaran.

Apabila pihak yang disomasi menyatakan telah melakukan pembayaran sebagian atau seluruhnya, kuasa hukum meminta agar bukti pembayaran yang sah disampaikan untuk diverifikasi bersama.

Muhammad Yani menegaskan dalam suratnya bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam tenggang waktu yang diberikan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum yang tersedia.

Langkah tersebut termasuk penyampaian laporan kepada kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum turut merujuk Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Peserta Tender Akan Laporkan Proses Lelang Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran ke Inspektorat

Meski demikian, surat somasi itu juga menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan masih membuka kesempatan bagi Dewi Setiana untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan dengan itikad baik.

Namun, apabila somasi tidak diindahkan, pihak Ria Desriyani akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement