SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejagung Sita Rp 11,88 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group

kejagung uang 11T
Story.kejaksaan.go.id

Jakarta, 18 Juni 2025 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) berhasil membongkar salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor perkebunan kelapa sawit. Melalui penyidikan mendalam, Kejagung menyita dana sebesar Rp 11,88 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group yang diduga terlibat dalam manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022.

Penyitaan Dana dan Aset Perusahaan

Penyitaan dilakukan setelah proses audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Universitas Gadjah Mada. Total dana yang disita mencapai Rp 11,88 triliun, yang terdiri dari pengembalian dana oleh lima perusahaan, yaitu:

  • PT Multimas Nabati Asahan – Rp 3,99 triliun

  • PT Wilmar Nabati Indonesia – Rp 7,30 triliun

  • PT Sinar Alam Permai – Rp 484 miliar

  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia – Rp 57 miliar

  • PT Multi Nabati Sulawesi – Rp 39,8 miliar

Seluruh dana kini diamankan dalam rekening penampungan Kejagung di Bank Mandiri sebagai barang bukti.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Dugaan Kerugian Negara dan Modus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO yang tidak sesuai peruntukannya. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima keuntungan tidak sah dari manipulasi kuota ekspor, sehingga menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Audit menyebutkan kerugian mencapai angka Rp 11,88 triliun, mencakup kerugian fiskal, keuntungan ilegal, dan dampak ekonomi lainnya.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

Suap Hakim dalam Proses Persidangan

Tak berhenti di level korporasi, penyidikan juga mengarah ke dugaan praktik mafia peradilan. Kejagung mengungkap adanya suap senilai Rp 60 miliar yang diberikan kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menjatuhkan vonis bebas terhadap lima perusahaan tersebut.

Beberapa nama yang terlibat antara lain:

  • M. Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel, eks Wakil Ketua PN Jakpus)

  • Tiga hakim yang menangani perkara: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom

  • Panitera Wahyu Gunawan dan sejumlah pengacara

Dari nilai suap tersebut, sebagian besar telah disita Kejagung sebagai barang bukti.

Miliaran Dana Desa 2025 di Kecamatan Cipanas Mengalir ke BUMDes, LSIM Banten: Publik Wajib Kawal Realisasinya

Pameran Uang Tunai & Aset Mewah

Sebagai bentuk transparansi, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 2 triliun yang disita dari perkara ini. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 yang disusun dalam bentuk balok setinggi manusia dewasa.

Selain itu, penyidik juga menyita barang-barang mewah milik tersangka, seperti:

  • 3 unit mobil mewah (Mercedes-Benz, Honda CR-V)

  • Sepeda lipat premium merek Brompton

  • 2 kapal pesiar

Proses Hukum Berlanjut

Meskipun perusahaan-perusahaan telah mengembalikan dana kerugian negara, Kejagung tetap melanjutkan proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Komisi Yudisial juga telah memeriksa etik para hakim terkait, dan Mahkamah Agung menyatakan siap bertindak tegas.

Rekonstruksi suap telah dilakukan pada akhir April 2025 untuk memperkuat bukti dan menyusun berkas dakwaan terhadap para pelaku.

Penegasan Kejagung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa mafia peradilan dan pelaku kejahatan korupsi, tak peduli siapa pun, akan kami kejar dan proses secara hukum,” ujarnya.(Red)

× Advertisement
× Advertisement