SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Bhayangkara

Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Curat, Pelaku Diamankan di Negeri Katon

pol curas wiyono

Pesawaran – Komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Gunung Rejo, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Pande Putu M, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respon cepat terhadap laporan masyarakat dan bukti nyata kesigapan aparat kepolisian.

“Sebagai bentuk responsif atas laporan masyarakat, Tim Tekab 308 segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan yang akurat, dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat,” ujar Iptu Pande.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Sergius Yulianto (38), mendapati rumahnya telah dibobol. Sejumlah barang berharga raib, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver
  • 1 unit laptop
  • 30 gram emas
  • 2 unit handphone
  • 1 speaker wireless
  • Uang tunai sebesar Rp1,5 juta

Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp70 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Hasil penyelidikan cepat Tim Tekab 308 Presisi membuahkan hasil. Pada Selasa malam, 24 Juni 2025, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon. MN ditangkap di lokasi persembunyiannya dan mengakui seluruh perbuatannya saat pemeriksaan awal.

Kasat Reskrim Iptu Pande Putu menegaskan bahwa Polres Pesawaran akan terus menguatkan langkah-langkah preventif dan represif terhadap pelaku kejahatan.

“Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata kerja keras jajaran kami dalam menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tambahnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Pesawaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.

Polres Pesawaran juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta proaktif dalam melaporkan potensi tindak kriminal ke kantor polisi terdekat. Langkah preventif seperti mengunci kendaraan, mengamankan pintu dan jendela rumah, serta memasang CCTV di titik-titik strategis sangat dianjurkan untuk mencegah tindak kejahatan.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

× Advertisement
× Advertisement