SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Ketua PWDPI Lampung Ungkap Sembilan Dosa Besar PT SGC, Desak Penegakan Hukum Tegas

ketum pwdpi

Bandar Lampung – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, menegaskan bahwa terdapat sembilan dosa besar yang diduga dilakukan oleh perusahaan raksasa perkebunan tebu, PT Sugar Group Companies (SGC). Isu ini menjadi sorotan masyarakat dan dinilai layak diseret ke ranah hukum.

“Beberapa persoalan krusial yang dihadapi PT SGC meliputi dugaan manipulasi perizinan, penyalahgunaan lahan, minimnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), serta klaim sepihak atas tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat,” ujar Ahmad Hadi Mustoleh yang akrab disapa Aam, pada Minggu (27/7/2025).

Inilah sembilan dosa besar yang diungkap PWDPI Lampung terhadap PT SGC:

1. Dugaan Manipulasi Perizinan

PT SGC diduga melakukan manipulasi dalam pengurusan berbagai izin operasional perusahaan.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

2. Penyalahgunaan Luas Lahan

Perusahaan juga disinyalir menggunakan lahan operasional melebihi batas yang ditetapkan.

3. Minimnya Kontribusi PAD

Kontribusi pajak kepada daerah disebut sangat minim. “Bayangkan, perusahaan sebesar SGC yang menguasai lahan seluas negara Singapura hanya menyetor Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp8,9 juta per Mei 2025,” ujar Aam.

4. Eksploitasi Air Secara Masif

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Pada musim kemarau, PT SGC disebut menggunakan puluhan embung, rawa, dan mata air untuk menyirami kebun tebu—namun dengan pajak yang tidak sebanding dengan volume air yang digunakan.

5. Tunggakan Pajak Kendaraan dan Alat Berat

Ratusan kendaraan dan alat berat milik anak perusahaan SGC diketahui menunggak pajak karena belum terdaftar secara sistemik melalui NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).

6. Klaim Sepihak atas Tanah Ulayat dan Adat

Warga sekitar menuding PT SGC melakukan klaim sepihak atas tanah ulayat dan tanah adat masyarakat sekitar.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

7. Perampasan Hak Masyarakat

Terdapat dugaan kuat bahwa perusahaan telah merampas hak-hak masyarakat, terutama terkait kepemilikan dan akses terhadap lahan.

8. Desakan Peninjauan Ulang Izin Operasional

Berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, mendesak agar izin operasional PT SGC ditinjau ulang secara menyeluruh.

9. Dampak Polusi Udara dari Pembakaran Tebu

Ratusan warga mengaku terdampak debu akibat pembakaran lahan tebu yang dilakukan PT SGC, menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.

Aam juga menyebut bahwa DPR RI telah menyepakati untuk melakukan pengukuran ulang atas lahan PT SGC guna memastikan legalitas dan batas kepemilikan yang sah.

“Sembilan dosa besar PT SGC ini sangat merugikan masyarakat Lampung. Sudah saatnya pihak berwenang bertindak tegas dan tidak lagi membiarkan perusahaan besar melenggang tanpa mempertanggungjawabkan dampaknya,” pungkasnya.(Redaksi)

× Advertisement
× Advertisement