SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

KPK Dorong Mitigasi Korupsi Lewat CRA, Regulasi Rawan Korupsi Diperiksa Ulang

KPK Res
Kantor KPK RI Jakarta Selatan

Jakarta, 3 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lembaga pemerintah, khususnya di tingkat daerah, untuk menerapkan metode Corruption Risk Assessment (CRA) dalam menyusun maupun meninjau ulang regulasi yang berpotensi membuka celah korupsi.

Melalui panduan teknis terbaru, CRA digunakan sebagai alat sistematis untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi dalam regulasi dan prosedur birokrasi. Langkah ini dinilai penting guna mencegah penyalahgunaan wewenang, praktik suap, pungutan liar, hingga konflik kepentingan dalam kebijakan publik.

“CRA bukan hanya instrumen analisis, tetapi juga strategi pencegahan korupsi yang berbasis data dan kontekstual,” ujar perwakilan Direktorat Litbang KPK dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8).

Metode CRA ini sebelumnya telah diadopsi dari lembaga antikorupsi Korea Selatan dan kini dikembangkan lebih lanjut sesuai konteks Indonesia. Buku pedoman serta alat penilaian berbasis CRA telah mulai diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan integritas kelembagaan.

Menurut KPK, langkah mitigasi korupsi dapat dimulai dari pemilihan regulasi yang akan dianalisis, identifikasi risiko melalui diskresi berlebih, ambiguitas hukum, minimnya transparansi, hingga lemahnya pengawasan. Setelah itu, tim pelaksana CRA menyusun rekomendasi teknis seperti revisi pasal, pembatasan wewenang, atau penggunaan sistem digital.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

KPK juga menyarankan agar setiap hasil CRA divalidasi melalui konsultasi lintas sektor dan dipantau secara berkala. “Penting agar CRA tidak berhenti di rekomendasi, tetapi berlanjut pada implementasi dan evaluasi,” tambahnya.

Beberapa daerah yang telah mengadopsi CRA di antaranya mulai mereformasi prosedur perizinan, distribusi dana hibah, hingga proses pengadaan barang dan jasa. KPK menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dimulai sejak hulu kebijakan, bukan hanya penindakan setelah terjadi kasus korupsi.

× Advertisement
× Advertisement