SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Gelar Kuliah Umum di USBRJ: Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Cegah Korupsi

kuliah umum kejati

Bandar Lampung, 5 Agustus 2025 — Tim Seksi Penerangan Hukum Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar Kuliah Umum di Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (USBRJ) Bandar Lampung, Selasa (5/8), bertempat di Gedung Pascasarjana USBRJ. Kegiatan ini mengangkat tema “Peran Pemuda dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dan menjadi bagian dari program penerangan hukum khusus bagi kalangan mahasiswa.

Kuliah umum ini dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I USBRJ, Dr. Maristiana Ayu, SE, MSAK, Akt, C.A., CSRS, yang hadir mewakili Rektor, didampingi oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Sri Zanariyah, SH, MH, Kaprodi Magister Hukum Dr. Rika Santina, SH, MH, dan Plt. Sekprodi Satrya Surya Pratama, SH, MH. Sebanyak 50 mahasiswa dari berbagai program studi turut menjadi peserta aktif dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Dr. Maristiana Ayu mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang menggandeng dunia akademik dalam edukasi hukum. Ia menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan institusi penegak hukum untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang penyelenggaraan hukum di Indonesia.

“Mahasiswa adalah agen perubahan. Dengan semangat, kreativitas, dan daya juang yang mereka miliki, mereka mampu membawa perubahan signifikan bagi bangsa,” ujar Maristiana.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari strategi Kejati Lampung dalam pemberantasan korupsi melalui pendekatan preventif.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Adapun jajaran narasumber yang hadir antara lain:

Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH

Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, SH

Jaksa Ahli Muda Imam Yudha Nugraha, SH, MH

Jaksa Ahli Muda Agung Prabudi Jaya Saputra, SH, MH

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Materi yang disampaikan mencakup tujuh kelompok dari tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi, seperti:

1. Kerugian keuangan negara

2. Pemerasan

3. Perbuatan curang

4. Penggelapan dalam jabatan

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

5. Gratifikasi

6. Suap menyuap

7. Benturan kepentingan dalam pengadaan

Selain itu, Tim Penkum memaparkan strategi pemberantasan korupsi oleh kejaksaan, yakni: pencegahan, penindakan, dan pemiskinan, yang dianggap perlu dilengkapi dengan partisipasi aktif masyarakat, khususnya pemuda. Pencegahan korupsi sejak dini juga menjadi fokus utama, termasuk melalui pendidikan karakter, peran keluarga, serta edukasi antikorupsi di sekolah.

“Pemuda adalah pembawa angin perubahan. Merekalah generasi emas yang akan menentukan masa depan Indonesia yang lebih bersih dan bebas korupsi,” tegas salah satu narasumber.

Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Antusiasme mahasiswa terlihat tinggi, meskipun waktu membatasi jumlah penanya. Sebagai penutup, seluruh peserta menyatakan komitmen bersama untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak dini dan menjadikan semangat “Korupsi Bukan Budaya Kita” sebagai prinsip hidup menuju Indonesia Maju.

× Advertisement
× Advertisement