Jakarta – Pertarungan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys berubah menjadi drama besar yang kini merambah gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan lagi sekadar adu bukti di pengadilan, tetapi tuduhan serius: dugaan suap aparat penegak hukum.
Pada 8 Agustus 2025, Nikita resmi mendatangi KPK dengan membawa rekaman suara yang ia klaim sebagai bukti transaksi “pengondisian sidang” oleh pihak Reza Gladys. Rekaman ini disebut berisi percakapan yang mengarah pada suap terhadap hakim dan jaksa yang menangani kasusnya.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap aparat penegak hukum. Rekaman sudah diserahkan, berikut kronologi detailnya. Kami siap buka semua fakta,” tegas kuasa hukum Nikita di hadapan media, Kamis (14/8/2025).
Rekaman yang Ditolak di Sidang
Sumber redaksi menyebut, rekaman yang dimaksud bukan sekadar gosip. Dalam persidangan, Nikita pernah meminta bukti itu diputar, namun majelis hakim menolak dengan alasan di luar pokok perkara. Penolakan ini justru menjadi pintu masuk bagi Nikita untuk membawa kasus tersebut ke KPK.
Majelis hakim kala itu menyarankan: “Laporkan ke lembaga yang berwenang.” Nasihat ini diambil mentah-mentah oleh Nikita, hingga lahirlah laporan bernomor 011/VII/2025 di meja KPK.
KPK Bergerak, Meski Hati-Hati
Juru bicara KPK membenarkan laporan itu telah masuk dan kini sedang dalam telaah serta verifikasi awal. Langkah ini penting untuk menentukan apakah perkara tersebut berada dalam yurisdiksi KPK atau justru masuk ranah penegak hukum lain.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara cermat. Bila ada bukti permulaan cukup, akan kami tindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” ujar sumber internal KPK kepada redaksi.
Akar Perseteruan
Kisruh ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024, yang menuduh Nikita memerasnya dengan ancaman akan membeberkan review negatif tentang produk skincare milik Reza. Kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan, dengan Nikita sebagai terdakwa.
Namun, di balik persidangan itu, Nikita menuding Reza bermain di belakang layar untuk mempengaruhi putusan. Laporan ke KPK ini menjadi senjata balik yang berpotensi membalik arah opini publik.
Potensi Jerat Hukum
Jika KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, Reza Gladys bisa dijerat dengan Pasal 5, Pasal 6, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian suap kepada aparat penegak hukum. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Tak hanya Reza, setiap pihak yang terlibat dalam dugaan suap ini—termasuk hakim atau jaksa—berpotensi diperiksa. KPK dikenal tidak segan menyeret aparat penegak hukum ke meja hijau bila bukti terbukti kuat.
Publik Menunggu Babak Selanjutnya
Saat ini, bola panas ada di tangan KPK. Publik menanti apakah lembaga antirasuah ini akan memanggil Reza Gladys untuk klarifikasi, atau apakah perkara ini akan mengendap di tahap verifikasi.
Satu hal yang pasti, laporan ini membuat perseteruan dua figur publik ini bukan lagi sekadar gosip infotainment. Ini sudah masuk ranah korupsi tingkat tinggi yang berpotensi membuka aib besar di balik panggung peradilan Indonesia.



