Pesawaran (22/8/2025) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran melakukan penertiban area parkir liar di Dermaga 4 Pelabuhan Ketapang, Jum’at (22/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan.
Penertiban sejak pagi dipimpin langsung Kepala Dishub Pesawaran, Ahmad Syafei, S.Pd., M.Pd., didampingi Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan, Eky Yuli Widianto, S.Pi., serta Kepala UPTD Parkir, Eko Pahlevi, S.Tr.T.D. Kehadiran jajaran Dishub ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menata ulang tata ruang jalan dan pelayanan kepelabuhanan.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dengan sosialisasi kepada masyarakat serta petugas di Dermaga 4. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan lagi praktik pungli, baik dalam bentuk pass pelabuhan maupun tambat labuh kapal.
Eky Yuli Widianto menjelaskan, saat ini Dishub masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2023.
“Pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan baru bisa dilakukan setelah Perbup disahkan. Hingga kini kami masih menunggu regulasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Pesawaran, Ahmad Syafei, menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi bagi pelanggaran parkir. Ia menekankan bahwa penindakan bukan untuk menghukum, melainkan mendisiplinkan masyarakat agar tidak ada lagi praktik parkir liar yang berpotensi menghambat lalu lintas.
“Petugas resmi sudah dibekali Surat Perintah Tugas, karcis, serta atribut lengkap agar masyarakat tidak dirugikan parkir liar,” jelasnya.
Langkah ini mendapat sambutan positif warga. Deden (35), salah seorang masyarakat, mengaku sosialisasi Dishub sangat bermanfaat.
“Ini sangat membantu, menambah pemahaman kami soal aturan parkir. Harapannya kegiatan seperti ini rutin dilaksanakan,” katanya.
Operasi penertiban ini menjadi bukti komitmen Dishub Pesawaran dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pelabuhan. Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, menghindari pungli, serta selalu mematuhi aturan.



