SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Lampung Gelar Seminar Ilmiah HARLAH ke-80 Kejaksaan RI

harla ke 80 kejaksaan

Bahas Optimalisasi “Follow The Asset” dan “Follow The Money” melalui Deferred Prosecution Agreement

Bandar Lampung, 27 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (HARLAH) ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelenggarakan seminar ilmiah bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium Prof. Abdulkadir Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Rabu (27/8).

Seminar dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, SH, LLM, yang juga menyampaikan keynote speech. Hadir sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Roki Panjaitan, SH, dan akademisi Fakultas Hukum Unila Dr. Heni Siswanto, SH, MH. Turut hadir Dekan Fakultas Hukum Unila Dr. Muhammad Fakih, SH, M.S., jajaran pimpinan Kejati Lampung, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung, serta sivitas akademika. Acara juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kejati Lampung.

Dalam sambutannya, Kajati Lampung menegaskan bahwa penerapan Follow The Asset dan Follow The Money melalui skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) adalah paradigma baru penegakan hukum pidana modern. “Pendekatan ini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menekankan pada pemulihan kerugian negara, pencegahan tindak pidana berulang, serta penguatan tata kelola korporasi. Dengan begitu, penegakan hukum akan lebih efisien, berkeadilan, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Pendekatan Baru Penegakan Hukum

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Follow The Asset: berfokus pada pelacakan dan penyitaan aset fisik maupun non-fisik hasil tindak pidana, seperti properti, kendaraan, atau saham.

Follow The Money: menitikberatkan pada pelacakan aliran dana hasil kejahatan untuk menemukan pihak penerima akhir.

Keduanya saling melengkapi dan menjadi strategi efektif dalam mengungkap kasus kejahatan, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi.

Sementara itu, Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan, merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi. Melalui DPA, jaksa menunda penuntutan dengan syarat korporasi bersedia memenuhi kewajiban tertentu, seperti pemulihan kerugian negara, perbaikan tata kelola, dan komitmen pencegahan tindak pidana.

Paradigma Baru: Pemulihan dan Efisiensi

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Penerapan DPA yang diintegrasikan dengan Follow The Asset dan Follow The Money menjadi langkah transformasi penegakan hukum di Indonesia. Fokusnya tidak semata-mata menghukum, tetapi memastikan pemulihan kerugian negara, memperkuat sistem korporasi agar tidak mengulangi tindak pidana, serta membangun sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan berkelanjutan.

Momentum HARLAH ke-80 Kejaksaan RI ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang progresif serta mampu menjawab tantangan zaman.

× Advertisement
× Advertisement