Selama ini, pemerintah daerah sering dipromosikan sebagai ujung tombak pembangunan nasional. Otonomi daerah digadang-gadang akan melahirkan kemandirian fiskal, inovasi kebijakan, serta pelayanan publik yang lebih dekat dan responsif terhadap rakyat. Namun, kenyataan di Kabupaten Pesawaran justru menampilkan wajah sebaliknya: defisit anggaran berulang, utang menumpuk, dan pengelolaan keuangan yang jauh dari prinsip akuntabilitas.
Data resmi BPK RI Perwakilan Lampung menyebutkan bahwa Pemkab Pesawaran mengalami ketidakcukupan dana selama empat tahun berturut-turut: Rp34,9 miliar (2021), Rp77,7 miliar (2022), Rp97,3 miliar (2023), dan Rp66,1 miliar (2024). Akumulasi ini mencapai lebih dari Rp276 miliar. Per 31 Desember 2024, utang jangka pendek daerah tercatat Rp73,7 miliar, belum termasuk tunggakan BPJS Rp19,7 miliar dan TPP pegawai Rp6,9 miliar.
Lebih ironis lagi, PAD Pesawaran di tahun yang sama hanya Rp88,4 miliar. Artinya, nyaris seluruh PAD habis hanya untuk menutup utang jangka pendek. Di sisi lain, lebih dari 93 persen APBD masih bergantung pada transfer pusat. Pertanyaan pun muncul: di mana kemandirian daerah yang dijanjikan otonomi?
Kredibilitas Fiskal Negara Dipertaruhkan
Jika sebuah kabupaten bertahun-tahun menyusun APBD yang tidak realistis, lalu disahkan begitu saja, ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah cermin lemahnya kredibilitas fiskal negara. Bagaimana mungkin pemerintah pusat menyalurkan dana miliaran rupiah setiap tahun, sementara pengelolaannya berujung utang yang tidak terselesaikan?
Bagi rakyat, fakta ini menimbulkan kecurigaan: apakah dana pusat memang digunakan untuk pembangunan, atau justru dibiarkan bocor di tengah jalan?
Gagalnya Sistem Pengawasan
Dalam kerangka hukum, gubernur melalui TAPD provinsi wajib mengevaluasi setiap RAPBD kabupaten/kota (Pasal 114 PP 12/2019, Pasal 5 Permendagri 77/2020). Evaluasi ini seharusnya menjadi filter agar RAPBD tidak asal disusun dengan target pendapatan yang tidak rasional.
Namun kenyataannya, RAPBD Pesawaran empat tahun berturut-turut diloloskan meski jelas-jelas defisit. Artinya, filter negara bocor. Jika TAPD provinsi berfungsi sekadar formalitas, maka sistem pengawasan keuangan daerah tidak lebih dari papan nama tanpa makna.
Kredibilitas Hukum yang Dipertaruhkan
Pasal 3 UU Tipikor menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana. LHP BPK sudah menunjukkan adanya kerugian nyata akibat defisit dan utang yang berulang. Pertanyaannya: apakah hukum akan ditegakkan, atau lagi-lagi berhenti sebagai laporan tahunan tanpa konsekuensi?
Kredibilitas hukum negara dipertaruhkan di sini. Jika penegakan hukum lemah, publik akan makin yakin bahwa aturan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Ancaman Krisis Kepercayaan Publik
Ketika BPJS tak dibayar, TPP pegawai tak cair, dan janji pembangunan terbengkalai, rakyat langsung merasakan dampaknya. Mereka tidak hanya kehilangan kepercayaan kepada Pemkab, tapi juga kepada negara.
Kepercayaan publik adalah modal sosial utama negara. Tanpa itu, pembangunan sehebat apapun akan dianggap omong kosong.
Kasus Pesawaran adalah cermin kecil masalah besar yang mengintai banyak daerah di Indonesia. Jika negara tidak segera bertindak—melalui audit khusus, pembenahan sistem pengawasan, hingga penindakan hukum tegas—maka kredibilitas negara akan runtuh pelan-pelan, dimulai dari daerah.
Otonomi daerah seharusnya melahirkan kemandirian, bukan keterpurukan fiskal yang diwariskan dari satu kepala daerah ke kepala daerah berikutnya. Jika negara masih ingin dipercaya rakyatnya, maka Pesawaran harus dijadikan contoh penegakan hukum dan pembenahan sistem, bukan sekadar berita lalu.



