SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Sosial

Kejati Lampung Ikut Periksa Proyek SPALD-T di Kabupaten Pesawaran

IMG 20230225 WA0024
Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Kabupaten Pesawaran

Bandar Lampung– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus memperluas pemeriksaan terhadap proyek Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini dikerjakan dengan mekanisme swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), termasuk salah satunya KSM di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Selasa (9/9/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kejati Lampung tidak hanya memeriksa dokumen kontrak dan adendum pelaksanaan, tetapi juga melakukan klarifikasi terhadap pengurus KSM yang melaksanakan pembangunan tangki septik komunal, individu, dan bilik mandi. Pemeriksaan tersebut didorong oleh dugaan adanya praktik setoran dana ke oknum pejabat Dinas PUPR Pesawaran, yang seharusnya tidak terjadi dalam mekanisme swakelola berbasis masyarakat.

Sejumlah pengurus KSM dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aliran dana, proses pencairan, serta kesesuaian realisasi fisik dengan rencana anggaran biaya (RAB). Aparat penegak hukum juga menyoroti peran fasilitator dan pejabat terkait di Dinas PUPR Pesawaran, guna memastikan tidak ada praktik pemotongan atau pungutan liar terhadap kelompok masyarakat pelaksana.

Sementara itu, masyarakat di lapangan sempat menyampaikan harapan agar pembangunan sanitasi ini benar-benar bermanfaat untuk pencegahan stunting dan perbaikan kesehatan lingkungan, bukan menjadi ladang korupsi.

Pemeriksaan terhadap proyek SPALD-T harus terus berlanjut. Jika terbukti adanya aliran dana tidak sah atau manipulasi pelaksanaan proyek, maka pihak terkait — baik dari KSM maupun pejabat dinas — dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

INDIKATOR KEBERHASILAN KOPERASI TAMBANG RAKYAT PESAWARAN

Ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaksana teknis, tetapi juga membuka tabir kemungkinan keterlibatan oknum pejabat dalam pengelolaan dana pembangunan di daerah.

× Advertisement
× Advertisement