SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Dana Insentif Desa di Kayu Ubi, Tanggamus, Disorot LPAKN RI PROJAMIN

pekon kayuhubi

Tanggamus – Dana insentif tambahan desa tahun anggaran 2024 yang dikucurkan Kementerian Keuangan ke Pekon Kayu Ubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Pekon (Kakon) setempat.

Dugaan tersebut diungkap oleh Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) setelah melakukan investigasi langsung ke lapangan.

Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, mengatakan pihaknya telah meninjau sejumlah proyek yang dilaporkan dalam realisasi penggunaan dana insentif desa tersebut. Dari hasil pengecekan fisik dan konfirmasi dengan Kakon Badrudin serta perangkat pekon, ditemukan sejumlah kejanggalan dan indikasi manipulasi anggaran.

Temuan dan Indikasi Kejanggalan

Beberapa proyek yang menjadi sorotan, antara lain:

Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran Bernilai Rp7,09 Miliar, Selisih dengan HPS Hanya 1,73 Persen

  • Pemadatan sabase volume 170 meter tercatat ganda dengan anggaran berbeda: Rp6.606.000 dan Rp18.132.700.
  • Rabat beton volume 170 meter dengan anggaran Rp37.211.000.
  • Pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) volume 170 meter senilai Rp57.187.000.
  • Gorong-gorong 4 unit dengan anggaran Rp9.904.300.
  • Makanan tambahan 1 paket senilai Rp10.000.000.

prasasti jalan

Helmi menilai dugaan paling mencolok terlihat pada proyek pembangunan drainase type 70 sepanjang 400 meter dengan anggaran Rp219.754.000. Berdasarkan pengecekan lapangan, drainase yang terealisasi hanya sekitar 200 meter. “Ada indikasi mark-up volume yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.

Selain itu, proyek gorong-gorong 4 unit juga disinyalir fiktif. “Di lokasi, kami tidak menemukan fisik bangunan sebagaimana yang tercantum dalam laporan anggaran,” tegas Helmi.

Swadaya Warga, Anggaran Diduga Tak Jelas

Hasil investigasi juga menemukan bahwa pembangunan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU), TPT, pemadatan sabase, dan rabat beton dengan total pagu Rp119.136.700 justru dibiayai oleh swadaya masyarakat, bukan dari dana insentif desa.

Peserta Tender Akan Laporkan Proses Lelang Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran ke Inspektorat

Sejumlah warga mengaku diminta iuran Rp50.000 hingga Rp100.000, bahkan ada yang menyumbang material seperti semen dan batu. Ironisnya, pekerja proyek juga diduga tidak mendapatkan upah layak, menimbulkan pertanyaan serius soal keberadaan anggaran yang telah dicairkan.

Klarifikasi Kepala Pekon

Saat dikonfirmasi, Kepala Pekon Kayu Ubi, Badrudin, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan pembangunan TPT, pemadatan sabase, dan rabat beton berasal dari dana insentif.

“Terkait kegiatan itu, murni dari dana insentif. Bukan swadaya masyarakat,” kilahnya.

Namun, Badrudin mengakui adanya ketidaksesuaian dalam laporan gorong-gorong. “Yang ada hanya satu buis. Itu salah tulis, rap-nya ngaco,” ujarnya.

Jejak Tender Revitalisasi Gedung DPRD Pesawaran Mulai Dibedah, Selisih Penawaran Jadi Pertanyaan

Helmi menegaskan bahwa LPAKN RI PROJAMIN akan segera menyusun laporan resmi dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait.

“Kami melihat ada indikasi kuat penyimpangan anggaran. Ini bisa berdampak serius pada pembangunan desa dan merusak kepercayaan masyarakat. Harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

LPAKN RI PROJAMIN menyatakan siap menyerahkan seluruh data dan bukti kepada pihak berwenang, sebagai bagian dari upaya pengawasan publik terhadap penggunaan dana negara di tingkat desa.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi LPAKN RI PROJAMIN dan keterangan warga. Untuk menjaga asas keberimbangan, redaksi membuka ruang konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Pekon Kayu Ubi maupun pihak terkait lainnya.

× Advertisement
× Advertisement