LEBAK – Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah Banten (LPPD Banten) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak sebagai bentuk protes atas dugaan penyimpangan anggaran dan buruknya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Adjidarmo, Rangkasbitung.
Dalam aksi tersebut, puluhan massa LPPD Banten membawa spanduk bertuliskan “MENDESAK KAJARI LEBAK SEGERA MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DI RSUD ADJIDARMO”.
LPPD Banten menyerukan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk membongkar dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan.
Dalam Orasinya, Ketua Umum LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, menyatakan bahwa sorotan terhadap RSUD Adjidarmo bukan tanpa alasan. Pihaknya menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait kualitas layanan kesehatan yang dianggap buruk, tidak profesional, serta tidak manusiawi.
“Rumah sakit ini seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermartabat. Namun kenyataannya, banyak pasien mengeluh, bahkan merasa terabaikan. Ini ironis, karena tenaga kesehatan di RSUD menerima insentif jasa pelayanan (Jaspel) hingga 41% dari pendapatan pasien,” tegas Komeng, Kamis (2/10/2025).
Tak hanya soal pelayanan, LPPD Banten juga menyoroti tata kelola anggaran rumah sakit yang dinilai tidak transparan. Berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun, RSUD Adjidarmo tercatat mengalami defisit anggaran hingga Rp37 miliar. Kondisi ini diperparah oleh dugaan kebijakan sepihak dari direktur rumah sakit yang mengeluarkan belanja hingga 15% melebihi DPA tanpa persetujuan Bupati.
Salah satu isu utama lainnya adalah sistem pengelolaan dana BPJS. RSUD Adjidarmo diketahui memberikan insentif Jaspel kepada pegawainya sebelum dana dari BPJS cair. Ketika terjadi penundaan (clamp) pembayaran dari BPJS, kerugian ditanggung penuh oleh rumah sakit, bukan pemerintah pusat. Hal ini tentu memperburuk kondisi keuangan RSUD dan berpotensi menyalahi aturan.
Komeng menyebutkan, berdasarkan data yang dimiliki LPPD, terdapat indikasi kuat telah terjadi pelanggaran administratif bahkan dugaan pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut. Untuk itu, dalam aksinya, LPPD Banten menyampaikan dua tuntutan utama:
1. Kejaksaan Negeri Lebak diminta segera membuka penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran di RSUD Adjidarmo, dengan fokus pada:
– Pemberian insentif Jaspel yang diduga tidak sesuai prosedur
– Pengeluaran anggaran melebihi DPA
– Dampak clamp BPJS terhadap keuangan rumah sakit
2. Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak diminta melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh lini pengelolaan rumah sakit, mulai dari aspek keuangan, manajemen, hingga kualitas pelayanan medis.
“Kami ingin penegakan hukum dijalankan secara profesional dan transparan. Jangan sampai rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan justru menjadi sumber masalah karena tata kelola yang amburadul,” ujar mantan anggota DPRD Lebak periode 2019-2024.
Lebih lanjut, Komeng menegaskan bahwa aksi ini bukan bentuk provokasi, melainkan upaya korektif agar pelayanan publik di Kabupaten Lebak, khususnya sektor kesehatan, dapat berjalan sesuai asas keadilan dan profesionalisme. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari lembaga publik yang dibiayai oleh anggaran negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Devi Freddy Muskitta menyambut baik aksi LPPD Banten.
“Sangat berterimakasih atas kunjungannya tentunya tidak menutup diri. Siapapun saya menerima mau demo ataupun audensi dengan kejaksaan,” jelasnya.
Aksi yang berlangsung tertib tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Pihak Kejaksaan Negeri Lebak juga menerima perwakilan massa aksi untuk menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen laporan resmi.
LPPD Banten berkomitmen akan terus mengawal isu ini dan menempuh jalur hukum jika diperlukan demi terwujudnya pelayanan rumah sakit yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
Sebagai informasi, LPPD Banten adalah lembaga independen yang fokus pada pengawasan kebijakan pembangunan daerah di Provinsi Banten, khususnya dalam sektor pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan tata kelola pemerintahan. (Dih)

