SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pemerintah

APBD Pesawaran Disahkan Meski Defisit Berulang, Lemahnya Evaluasi Provinsi Dipertanyakan

provinsi lampung

Pesawaran – Utang jangka pendek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran yang menembus Rp73,72 miliar per 31 Desember 2024 menyingkap persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Selama empat tahun berturut-turut (2021–2024), Pemkab Pesawaran mengalami ketidakcukupan dana dengan total defisit lebih dari Rp276 miliar.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nyata-nyata tidak realistis tetap disahkan? Dan siapa yang bertanggung jawab selain pemerintah kabupaten?

Dasar Hukum Evaluasi APBD

Berdasarkan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, APBD harus realistis, dapat dilaksanakan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan perundang-undangan.

Lebih jauh, Pasal 114 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan, rancangan APBD kabupaten/kota wajib dievaluasi oleh gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Evaluasi tersebut bertujuan menilai kesesuaian dengan kepentingan nasional, kemampuan riil keuangan, serta prioritas pembangunan daerah.

Menelusuri Jejak TPPU: Nominee, Predicate Crime, dan Upaya Menyembunyikan Hasil Korupsi

Dengan demikian, seharusnya Gubernur Lampung memiliki kewajiban hukum untuk menolak atau memperbaiki APBD Pesawaran bila terdapat indikasi penganggaran tidak rasional.

LHP BPK: Defisit Terjadi Setiap Tahun

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 mencatat defisit berturut-turut:

  • 2021: Rp34,90 miliar
  • 2022: Rp77,71 miliar
  • 2023: Rp97,36 miliar
  • 2024: Rp66,11 miliar

Namun, tidak ada langkah korektif berarti baik dari Pemkab maupun dari Pemprov. Bahkan, sejumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp5,82 miliar tidak bisa diterbitkan karena kas daerah kosong.

Indikasi Penyimpangan

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Penganggaran pendapatan yang tidak rasional dan belanja yang tidak sesuai prioritas membuka ruang bagi praktik penyimpangan, mulai dari mark-up kegiatan, penundaan penyaluran ADD, hingga penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kondisi ini tidak hanya menimbulkan ketidakpercayaan publik, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Provinsi Tidak Bisa Lepas Tangan

Meski beban utang tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung tidak bisa sepenuhnya lepas tangan. Pasal 373 UU No. 23/2014 menyatakan bahwa gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

Artinya, ketika defisit berulang tetap lolos evaluasi, wajar jika publik mempertanyakan: apakah ada kelalaian, atau bahkan pembiaran dalam mekanisme evaluasi APBD di tingkat provinsi?

Beban untuk Pemimpin Baru

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

Kini, beban utang dan defisit menahun menjadi warisan bagi Bupati Nanda dan Wakil Bupati Antonius. Keduanya dituntut memperbaiki manajemen fiskal, meningkatkan PAD, serta mengembalikan kepercayaan publik. Namun, tanpa pengawasan ketat dari provinsi dan pusat, bukan tidak mungkin Pesawaran kembali terjebak dalam lingkaran defisit yang sama.

Dasar Hukum yang Mengikat

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Pasal 320 ayat (1): APBD harus realistis, dapat dilaksanakan, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
    • Pasal 373 ayat (1): Gubernur wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.
  2. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Pasal 114 ayat (1): Rancangan APBD kabupaten/kota wajib dievaluasi gubernur untuk menilai kesesuaian dengan kemampuan riil keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
    • Pasal 39 ayat (1): Belanja daerah hanya dapat dilakukan apabila tersedia alokasi anggaran yang pasti dalam APBD.
  3. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Pasal 3 ayat (1): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
    • Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan, merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

 

× Advertisement
× Advertisement