LEBAK – Jalan Poros Desa Jalupang Mulya seakan dijadikan “anak tiri” oleh pemerintah daerah. Padahal jalan tersebut merupakan jalur penghubung tiga kampung dan akses utama warga dalam menjalankan aktivitas dan mobilisasi kehidupan kini kondisinya hancur, penuh kubangan air, licin saat hujan, dan nyaris tak bisa dilewati. Sabtu, (22/11/2025).
Rumput liar tumbuh subur, batu-batu dasar jalan mencuat, dan warga bertaruh nyawa setiap kali melintas membawa hasil bumi, anak sekolah, bahkan orang sakit.
Aktivis mahasiswa menilai kondisi ini bukan sekadar kerusakan, melainkan pembiaran sistematis yang berpotensi melanggar perundang-undangan.
Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 24 ayat (1) ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan jalan agar jalan berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Sementara Pasal 273 ayat (1) bahkan mengatur bahwa kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan yang mengakibatkan kerugian dapat dikenai pidana.
Selain itu terdapat pula dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain, diantaranya :
• UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 18, Pasal 21, Pasal 54 menjelaskan bahwa penyelenggara yang tidak memenuhi standar pelayanan dasar dapat dikenai sanksi.
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
Situasi ini juga bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945, yang menjamin hak warga atas fasilitas publik yang layak, serta Pasal 28F, hak untuk menerima informasi tentang pelayanan publik yang semestinya transparan.
“Kalau jalan poros saja tidak mampu dikelola, bagaimana mau bicara kesejahteraan rakyat? Ini sudah bukan kelalaian biasa, tapi bentuk pengabaian terhadap amanat undang-undang,” tegas seorang aktivis mahasiswa.
Ia menambahkan, “Warga Jalupang Mulya bukan meminta yang muluk-muluk. Mereka hanya meminta hak dasar yang dijamin undang-undang.” pungkasnya.
Reporter : Juli

