SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pendidikan

Dapodik Tak Sinkron, BOSP SMPN 1 Lempuing Jaya Jadi Sorotan

smp n 1

Palembang, 13 Februari 2026 – Dugaan ketidaksinkronan data peserta didik kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). SMP Negeri 1 Lempuing Jaya, Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, disorot setelah ditemukan selisih 36 siswa antara data sinkronisasi Dapodik dan jumlah siswa yang menjadi dasar pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Aktivis Lembaga Pengawas Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI), Musfiran, menyatakan temuan tersebut bukan sekadar persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut akurasi basis data yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Berdasarkan hasil konfirmasi bersama awak media pada Kamis (12/2/2026), operator sekolah menyebutkan bahwa hasil sinkronisasi Dapodik per Desember 2025 mencatat jumlah siswa sebanyak 775 orang. Namun, dana BOSP yang dicairkan hanya mengacu pada 739 siswa. Artinya, terdapat selisih 36 siswa yang tidak masuk dalam perhitungan pencairan dana.

Dalih Regulasi Rombel dan Cut-Off Agustus

Kepala SMPN 1 Lempuing Jaya, Erlin Marleta, menjelaskan bahwa selisih tersebut berkaitan dengan kebijakan pembatasan jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Saat penerimaan peserta didik baru, sekolah menginput 36 siswa per rombel. Sementara regulasi terbaru membatasi maksimal 32 siswa per rombel untuk jenjang SMP.

Di Balik Viral Fathimah Azzahra: Strategi Kepemimpinan, Delapan Tuntutan, dan Pertarungan Narasi di Jalanan

“Selisih empat siswa per rombel dikali delapan rombel menjadi sekitar 32 siswa, sisanya telah pindah. Karena proses penginputan data lewat dari bulan Agustus, akhirnya kami pakai data lama,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pencairan BOSP mengacu pada data cut-off per 31 Agustus, sehingga tambahan siswa setelah periode tersebut tidak terakomodir dalam perhitungan.

Pihak sekolah, lanjutnya, telah meminta verifikasi kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat untuk mendapatkan penjelasan administratif atas kondisi tersebut.

SPTJM dan Konsekuensi Hukum

Namun, Musfiran menilai argumentasi tersebut belum menjawab substansi persoalan. Ia mengingatkan bahwa kepala sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana BOS telah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Miris! Papan Nama SMPN 7 Sajira Rontok, Anggaran Pemeliharaan Disorot

“SPTJM itu bukan formalitas. Di dalamnya jelas tertulis bahwa seluruh data dan laporan penggunaan dana adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ada konsekuensi administrasi, perdata bahkan pidana jika ditemukan ketidaksesuaian atau kerugian negara,” tegas Musfiran.

Menurutnya, apabila jumlah siswa riil mencapai 775 orang, maka validitas basis data yang digunakan untuk pencairan dana patut dipertanyakan. Sebaliknya, jika angka 739 yang sah untuk pencairan, maka mengapa data Dapodik masih menunjukkan angka lebih tinggi?

“Selisih 36 siswa itu bukan angka kecil. Itu setara satu rombongan belajar. Tidak bisa dianggap residu teknis. Kepala sekolah dengan kemampuan manajerial seharusnya mampu mengantisipasi persoalan input data dan penyesuaian regulasi,” ujarnya.

Ketidaksinkronan data peserta didik tidak hanya berdampak pada besaran BOSP yang diterima sekolah. Data Dapodik menjadi basis kebijakan nasional, mulai dari perhitungan rasio guru, beban mengajar, hingga tunjangan sertifikasi.

Jika data tidak akurat, maka efek domino administratif bisa meluas dan merugikan banyak pihak.

Klarifikasi Iuran Kenaikan Kelas dan Perpisahan, Kepala SDN 2 Malangsari Minta Berita Dihapus

LPKPI mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, hingga Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan pembinaan sekaligus pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi maladministrasi atau potensi kerugian negara.

“Kami berharap kepala sekolah jujur dan terbuka menjelaskan kenapa data Dapodik 775 sementara yang dihitung untuk BOS 739. Pengelolaan data dan administrasi sekolah adalah rutinitas yang melekat pada jabatan kepala sekolah,” tegas Musfiran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi tambahan dari pihak sekolah terkait langkah konkret penyelarasan data tersebut.

Publik kini menunggu, apakah selisih 36 siswa ini murni akibat mekanisme cut-off dan regulasi rombel, atau justru mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi yang berpotensi menyeret persoalan lebih jauh ke ranah hukum. (Red)

× Advertisement
× Advertisement