Palembang, Indonesia Pers Channel, Lebih dari 100 orang yang tergabung dalam gerakan Masyarakat Peduli OKU Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polda Sumatera Selatan, Kamis (19/06/2025).
Massa yang dipimpin Ahmad Basrun bersama koordinator lapangan Antoni SCW, Yulizar Anwar, Mamat, Kadarudin, dan Ahmad Reza Andesta tersebut menyuarakan tuntutan tegas terhadap dugaan pembuangan limbah medis sembarangan dan kasus korupsi dana desa di Kabupaten OKU Raya.
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung damai di bawah pengawalan ketat personel Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. Dalam orasinya, para orator menyuarakan kekecewaan atas dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di wilayah OKU Raya.
Tuntutan Penegakan Hukum atas Limbah Medis dan Korupsi
Ahmad Reza Andesta mengungkapkan bahwa pembuangan limbah medis di Puskesmas Lubuk Rukam dan Puskesmas Rawat Inap Peninjauan diduga dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah medis, yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), semestinya dikelola secara khusus, bukan dibuang sembarangan.
“Kami menduga ada pembiaran dari oknum Dinas Kesehatan. Limbah B3 ini bisa menyebarkan penyakit dan mencemari lingkungan,” tegas Reza.
Ia juga menyerukan agar aparat menindak tegas korupsi di Indonesia. “Koruptor harus ditangkap dan dihukum berat. Bila perlu, penjarakan seumur hidup,” serunya lantang.
Korupsi Dana Desa di 5 Desa Diduga Terjadi
Antoni SCW, salah satu korlap aksi, menambahkan bahwa terdapat dugaan penyelewengan dana desa di lima desa di Kabupaten OKU Raya. Hal ini menurutnya adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan sosial.
“Aksi ini adalah bentuk nyata kontrol sosial masyarakat OKU Raya. Kami menjalankan amanat PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Seruan Tegas: Jangan Pandang Bulu dalam Penegakan Hukum
Yulizar Anwar dalam orasinya juga meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu.
“Limbah medis itu berbahaya, dan dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan memperkaya segelintir orang,” tegasnya.
Sementara itu, Kadarudin menyampaikan bahwa laporan resmi serta bukti awal telah dipersiapkan dan diserahkan kepada penyidik. Mereka secara langsung diterima oleh Iptu Okta Kuncoro, SH, MH, Panit Unit 4 Tipidkor Reskrim Polda Sumsel, yang membidangi wilayah OKU Raya.
Polda Sumsel Janji Tindaklanjuti Laporan
Menanggapi laporan tersebut,Panit 4 Tipidkor Iptu. Okta Kuncoro, SH,MH menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal isu korupsi dan pencemaran lingkungan.
“Jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Okta.
Aksi Damai dan Seruan Moral
Aksi ini ditutup dengan penyerahan laporan resmi, foto bersama, dan seruan damai. Para peserta menegaskan bahwa gerakan ini tidak membawa kepentingan kelompok tertentu, melainkan sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara.
Mereka juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum berdasarkan UU No. 23 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jika Polda Sumsel tidak segera mengambil langkah konkret, maka aksi lanjutan siap kami gelar,” tegas mereka.(Red)



